ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Aliansi Mahasiswa Pinggiran Pantura: Petronas Tidak Kometmen

Biro Madura
06 Juni 2023 | 13.20 WIB Last Updated 2023-06-06T06:20:59Z
Petronas Belum Mengalihkan PI 10%, Aliansi Mahasiswa Pinggiran Pantura Sampang Akan Melakukan Demostrasi Ke SKK Migas.

SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Lambannya Petroliam Nasional Berhad (Petronas) dalam mengalihkan Participating Interest (PI) sebesar 10% ke Pemerintah Kabupaten Sampang membuat Aliansi Mahasiswa Pinggiran Pantura Sampang geram dan kecewa.

"Ada kendala apa sih Petronas ini kok belum mengalihkan PI 10% ke Kabupaten Sampang," kata Jauzi Ketua Aliansi Mahasiswa Pinggiran Pantura Sampang. 

Apakah, tutur Jauzi, Petronas tidak paham terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada wilayah kerja Migas dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan pembagian saham sebanyak 10%. 

Sesuai surat kementrian energi dan sumber daya mineral kepada kepala SKK Migas tertanggal 21 November 2022.

"Perlu diketahui seluruh hak, kewajiban dan tanggung jawab atas PI 10% beralih dari KKKS kepada PJSE sejak tanggal 1 Desember 2022 (Tanggal Efektif Pengalihan PI 10%)," ujar Jauzi ketua Aliansi Mahasiswa Pinggiran Pantura Sampang Madura. Selasa, 6/6/2023.

Selain itu, kontraktor wajib memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku terkait dengan pengalihan PI 10% ini dan melaporkan nilai pengalihan partipasi interes kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
 Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan
 dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Perpajakan.

"Namun sampai saat hal tersebut masih abu-abu. Apa perlu Mahasiswa Pinggiran Pantura Sampang Madura dan masyarakat ini tutup mata," tegasnya.
 
Ia juga menilai regulasi sektor migas selama ini cenderung abu-abu, sehingga daerah penghasil tidak menikmati hasil dari Sumber Daya Alam (SDA) secara optimal.

Dampak dari kegiatan offshore migas yang paling terkena adalah para nelayan. Sehingga perlu dipikirkan dana CSR atau lainnya untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang paling terdampak. 

"Mengingat akibat eksploitasi tersebut wilayah tangkapan ikan nelayan setempat menjadi berkurang sehingga juga berpengaruh terhadap penghasilan mereka," ujarnya 

Dirinya juga meminta PCK2L melaporkan kepada Menteri ESDM selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender setelah pelaksanaan pengalihan PI 10% melalui kepala SKK Migas. 

"Jika Petronas belum mengalihkan PI 10% tersebut ke Kabupaten Sampang, maka kami akan melakukan demonstrasi besar-besaran ke SKK Migas," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliansi Mahasiswa Pinggiran Pantura: Petronas Tidak Kometmen

Trending Now