MALANG |JATIMSATUNEWS.COM: Bekerja sama dengan Kemenag Kabupaten Malang Pengurus Cabang Muslimat NU Kabupaten Malang telah menggelar acara woekshop yang bertajuk” Mencegah Perkawinan Dini” bertempat di kantor PC. Muslimat NU muslimat.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus Muslimat Kabupaten Malang dan juga dihadiri oleh seluruh pengurus muslimat anak cabang se-kabupaten Malang.
Hj. Khofidah selaku Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan workshop mencegah perkawinan usia dini ini adalah follow Up atau tindak lanjut dari acara penandatanganan kesepakatan antara Bupati Malang dengan PC. Muslimat NU Kabupaten Malang untuk penurunan angka stunting di Kabupaten Malang. Karena salah satu penyebab terjadinya stunting adalah karena pernikahan dini.
” Muslimat NU Kabupaten Malang harus turut berperan aktif dalam program menurunkan angka stunting di Kabupaten Malang walaupun dilakukan dengan dana swadaya, pemberian makanan bergizi supaya tidak terjadi gangguan perkembangan karena kekurangan gizi, ini harus kita galakkan di kalangan anggota Muslimat se- Kabupaten Malang, jika hal ini benar-benar bisa diwujudkan maka akan sangat membantu menurunkan jumlah angka stunting yang ada di kabupaten Malang” ungkap Hj. Khofidah .
Sebagai Nara Sumber dalam acara tersebut adalah Syaifudin Ma’arif, Penyuluh Agama Ahli Madya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang.
Menyampaikan banyak hal terkait dengan upaya mencegah perkawinan dini, mendewasakan usia nikah agar pernikahan yang dibangun bisa menjadi keluarga sakinah.
Ada 5 pilar perkawinan agar bisa menjadi keluarga sakinah:
1) Mitsaqan Ghalidlan: keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh sehingga tidak mempermainkannya (QS. An-Nisa, 4: 21),
2). Zawaj: Keyakinan bahwa suami-istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerjasama untuk kemaslahatan (QS. Al-Baqarah, 2: 187, Ar-Rum:21`).
3) Mu’asyarah bil Ma’ruf: suami-istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (An-Nisa, 4: 19).
4)Musyawarah: uami-istri menjadikan musyawarah sebagai cara mengambil keputusan keluarga (QS. Al-Baqarah, 2: 233).
5)Taradlin: suami dan istri saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan (QS. Al-Baqarah, 2: 233).
Seseorang dikatakan dewasa dipandang dalam 3 aspek: 1)Aspek Seksual, 2)Aspek Emosional, dan 3) Aspek Sosial.
Jika ketiga hal ini benar benar bisa dilakukan maka dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini yakni resiko fisik, psikis , sosial dan ekonomi, akan bisa dicegah sedini mungkin.
Dalam kesempatan yang sama Sunarti selaku wakil sekretaris PC. Muslimat juga menambahkan.
"Menurut data statistik angka stunting di Kabupaten Malang telah mencapai 23 persen yang salah satu penyebabnya adalah tingginya angka perikahan dini. Tahun 2022 ada sejumah 1.434 kasus permohonan dispensasi nikah yang penyebabnya bermacam-macam," jelanya
Diantara yang dijelaskan adalah:
1) pola pergaulan yang salah
2) Salah pola asuh.
3) Pengaruh media sosial.
4) Lingkungan yang kurang mendukung (tempat nongkrong anak muda, kesenian di desa, cek sound dengan pakaian minim, dan lain-lain).
Pernikahan dini sangat tidak dianjurkan karena ada beberapa kelemahan diantaranya;
1) pada usia dini alat reproduksi belum sempurna.
2) kondisi ekonomi belum stabil masih banyak tergantung pada orang tua.
3) kondisi mental belum matang.
Beberapa hal inilah yang dapat memicu angka percereian semakin tinggi, belum lagi anak yang terlahir dari pernikahan usia dini mayoritas mengalami ganggguan perkembangan. (NR)