Gambar ilustrasi kekerasan |
SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Status Kabupaten layak anak Sampang Madura Jawa timur kembali menuai kritik dan sorotan pasca kembali beredarnya video pengakuan seorang remaja perempuan yang mengaku hampir diperkosa dengan tindakan kekerasan diancam dan dicekik.
Sebuah video menampilkan Seorang anak laki-laki, sedang diinterogasi oleh warga yang belakangan diketahui kejadian tersebut di Kampung Rongke'an Desa Astapah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,
Peristiwa ini diduga karena remaja yang diinterogasi tersebut telah melakukan percobaan pemerkosaan pada anak dibawah umur, Sabtu 29/04/2023.
Dalam video tersebut, Si korban yang sudah diamankan warga mengaku bernama( IC) Inisial, dan pelaku bernama (UWI) mereka sama-sama merupakan warga Kampong Bille en Desa Beruh Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Dijelaskan oleh (korban) IC, malam itu sekitar jam 18:30 dirinya diajak (UWI) keluar rumah untuk jalan jalan, dengan tanpa menaruh curiga akhirnya korban pun mau menuruti ajakan pelaku, namun di tengah perjalanan tepat di semak-semak di Dusun Rongke'an Desa Astapah, pelaku memberhentikan kendaraannya dengan alasan ingin kencing.
Pada Saat Itulah UWI melancarkan aksi bejatnya, dengan mendekap korban hingga akhirnya korban roboh, dan mencekik leher korban, sehingga korban berteriak, dan akhirnya warga datang menyelamatkan korban, dan pelaku dibawa ke sebuah rumah.
"Aku dicekik disuruh telentang namun aku tidak mau dan berteriak, lebih baik aku mati, ketimbang diperkosa, karena saya dengar kalau uwi ini nafsunya besar, teman saya bilang bahwa sudah pernah digagahi uwi," ungkap korban dalam rekamannya.
PJ Desa Beruh (Haris) ketika kami hubungi belum bisa memberi tanggapan karena masih ada di luar kota, namun kami diminta untuk langsung menghubungi Apel bille'en.
Romli yang merupakan Apel Kampung Bille'en Desa Baruh ketika awak media mengkonfirmasi menyatakan tidak kenal dengan yg ada di video tersebut.
Kejadian ini memantik berbagai kalangan, sehingga Ketua Komando HAM Lihon, menyatakan pelaku ini sepertinya bukan baru pertama, namun sepertinya sudah berulang-kali, sesuai pernyataan korban bahwa sebelumnya perlakuan serupa telah berhasil dilakukan oleh terduga pelaku kepada teman korban yang lain.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan korbannya bisa terus bertambah dan bisa menimbulkan dampak traumatic yang dalam pada psikis korban bila pemerintah setempat membiarkan hal ini sebagai tindakan amoral biasa dilingkungan desa, harus dilakukan sanksi agar peristiwa yang semacam ini tidak membuat para pelaku asusila semakin berani dan nekat berbuat bila tidak dilakukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, harus dikasih efek jera biar tidak mengulangi lagi, nanti akan saya laporkan ke Unit PPA Polres Sampang, ujarnya.
Perlu diketahui Sanksi pelaku percobaan pemerkosaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 285 Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
(Fach)