Soal Petronas, Sukandar: Legislatif Sampang Harus Memperjuangkannya

Biro Madura
31 Mei 2023 | 13.47 WIB Last Updated 2023-05-31T06:47:37Z


SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari hasil pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Petronas, Carigali Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur, masih belum ada kejelasan, dan belum di alihkan ke Kabupaten Sampang. Padahal hal tersebut sudah di sepakati dan sudah ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dimana pada hakekatnya meminta agar pengalihan PI 10 persen dari WK Kangean, WK Ketapang dan WK WMO di Jawa Timur, dari KKKS kepada pemerintah daerah melalui anak perusahaan BUMD sebagai pengelola diharapkan untuk cepat direalisasikan. 

Namun, Petronas sampai saat ini belum mengalihkan PI 10 persen tersebut ke Kabupaten Sampang, menanggapi hal tersebut, tokoh pemuda Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura, Sukandar, mengatakan, Petornas ini sudah lama menggeruk minyak dan gas bumi di Sampang namun sampai saat kontribusinya selalu di sesalkan oleh masyarakat terdampak, terutama kewajiban dari perusahaan untuk mengeluarkan PI.

Padahal kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan dan mengalihkan PI 10 persen sudah di sepakati dan sesuai  dengan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, serta peraturan turunannya yaitu PP no 35 tahun 2004, kontraktor wajib menawarkan participating interest sebesar 10% dari total saham K3S kepada pemerintah daerah setelah izin pengembangan lapangan (POD) disetujui. Imbuhnya.

Namun, faktanya sampai saat ini PI 10 persen dari Petronas tersebut belum di alihkan ke Kabupaten Sampang. 
"Maksud dan tujuan Petronas ini apa? Kok sampai sekarang belum di alihkan PI 10 persen tersebut, apa masih menunggu masyarakat Sampang Madura tutup mata dan hati kepada Petronas," ujarnya.

Sukandar juga mengatakan, penandatanganan dokumen dan perjanjian Pengalihan Participating Interest ini adalah pertama kali. Pasca diterbitkannya Permen ESDM no. 37 Tahun 2016 yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Blok Migas.

Namun, Petronas atau kontraktor swasta Asing ini sudah membuat masyarakat kecewa. 

"Kami, hanya ingin menyampaikan kepada Petronas, jangan membuat orang Madura marah dan kecewa, dan jangan di bohongi, karena orang Madura jika di buat marah dan dibohongi akibatnya fatal," pesannya.

Pihaknya juga mendesak legislatif, supaya legislatif memperjuangkan hal tersebut.
"Jika hanya dibiarkan dan terus dibiarkan Sampang hanya menjadi wilayah penghasil migas tanpa bisa menikmati dan di rasakan manfaatnya oleh masyarakat," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Petronas, Sukandar: Legislatif Sampang Harus Memperjuangkannya

Trending Now