SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Termasuk dengan pembangunan infrastruktur desa yang baik, adalah untuk memacu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa
Tidak seperti proyek pekerjaan tembok penahan tanah ( TPT ) atau plengsengan saluran irigasi tresier di desa Karangbong, Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo yang diduga dikerjakan asal- asalan dan ngawur.
Kegiatan yang sumber dananya dari APBDes tahun 2023 ( Dana Desa ) senilai Rp. 132.000.000 dengan volume 1.1 x 155 meter itupun mendapat sorotan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), lantaran dinilai ada ketidaksesuaian RAb dan Mark up anggaran.
Buntutnya, LSM tersebut secara resmi sudah melayangkan surat atas temuan terkait pembangunan proyek kepada pihak desa. Diantaranya mengenai
1. Bahwa pembangunan Plengsengan Saluran Irigasi Tersier lokasi RW 03-04 Desa Karangbong kecamatan Gedangan kabupaten Sidoarjo dengan biaya Rp. 132.000.000,- dari sumber dana APBdes TA 2023 dengan pelaksana proyek TPK Desa Karangbong, telah terjadi Mark up dalam penggunaan anggaran nya.
2. Bahwa pembangunan pngsengan saluran irigasi tersier tersebut di sinyalir telah menyalahi RAB, kalau ada dan bila tidak ada RAB nya bagaimana pembangunan ini tidak begitu baik.
3. Pembangunan tersebut juga dalam penataan batu dan luluhan dalam plengsengan tersebut digenangi air, hal ini tidak benar, sehingga menyebabkan bangunan tidak kuat dan rawan roboh dan banyak terkait masalah masak ada namanya rembesan air itu pakai batang Pisang imbuh Arif.
Sementara itu kepala desa Karangbong saat dihubungi malalui pesan WhatsApp terkait pengerjaan proyek, Kades Karangbong M Bambang Asmuni tidak membalas pesan meskipun sudah dibaca.
Tim/red