Perkara BAKTI KemKominfo, Seorang Dirut Bersama 3 yang Lain Diperiksa Kejagung
JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Agung telah memeriksa 4 Orang Saksi terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan salah satu yakni seorang dengan posisi Direktur Utama pada Kamis 11 Mei 2023.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," jelas Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.
Selanjutnya disebutkan bahwa 4 orang tersebut adalah S selaku Direktur PT Indo Electric Instrument, CBI selaku Direktur Utama PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan LTJH selaku Investor PT Paradita Infra Nusantara.
"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," papar Dr. Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.