PROBOLINGGO I JATIMSATUNEWS.COM -- Satreskrim Polres Probolinggo beserta Polsek Kotaanyar berhasil meringkus komplotan pelaku pembakaran mobil di sebuah rumah di Dusun Panggung Desa Kedungrejoso Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Komplotan berjumlah tiga orang ini yakni DH (40), warga Desa Taman Kecamatan Paiton, M (21) warga Kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Probolinggo.
Sementara mobil yang dibakar komplotan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL milik Syaiful Bahri (35). Kejadian pembakaran mobil ini terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu Syaiful yang sedang tidur mendengar suara ledakan yang berasal dari mobil yang terparkir di garasi. Setelah dilakukan pengecekan, Syaiful melihat mobilnya sudah terbakar sehingga bersama-sama dengan warga berusaha memadamkan kobaran api tersebut. Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Kotaanyar.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pasca kejadian anggotanya langsung melakukan olah TKP dan mendapati barang bukti satu buah sumbu kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter berbau bensin.
"Awalnya kami sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran ini karena mereka melancarkan aksinya dengan begitu terencana dan rapi. Akan tetapi berkat kegigihan anggota, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini," kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (23/5/2023).
Selanjutnya pada Jum'at (5/5/2023), anggota Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi terkait keberadaan DH di Desa Petunjungan, Paiton, Kabupaten Probolinggo. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Keesokan harinya sekira pukul 02.00 WIB, petugas melalukan penangkapan terhadap DH di depan balai desa Petunjungan pada saat sedang duduk-duduk. Dari keterangan DH, ia mengakui bahwa dirinya telah diminta oleh seseorang untuk membakar mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp 8.000.000,-
"Guna melancarkan aksinya DH meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi yang kemudian mengajak M sebagai eksekutor," tutur Kapolres Probolinggo.
Dari keterangan DH, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka BU di rumahnya di Desa Bucor Kulon, Pakuniran dan tersangka M di Desa Patokan, Kraksaan. Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya juga terancam Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) subs sub pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dikesempatan yang sama, Syaiful Bahri, mengucapkan terima kasih atas penangkapan terhadap para pelaku yang membakar mobilnya. Ia mempercayakan semuanya kepada Kapolres Probolinggo untuk menangkap otak pelaku pembakaran ini.
"Terima kasih pak Kapolres Probolinggo. Semoga pelaku lainnya dapat tertangkap sehingga tidak ada lagi kasus pembakaran mobil di Kabupaten Probolinggo maupun daerah lainnya," ucap Syaiful. (Kmr)