LUMAJANG, JATIMSATUNEWS.COM -- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapatkan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur bukan sebuah prestasi, namun suatu keharusan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pasalnya, laporan keuangan daerah memang harus sesuai dengan sistem akuntasi negara.
Demikian dikatakan Bupati Lumajang Thoriqul Haq
usai menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur di Kantor BPKP Jatim Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).
"Saya dan Bunda Indah Masdar sejak awal berkomitmen, bahwa hasil pemeriksaan BPK bukanlah standart prestasi, tapi adalah keharusan dan kewajiban sebagai penyelenggara negara," ujar Bupati Lumajang yang akrab disapa Cak Thoriq.
Diketahui bahwa Pemerintah Daerah Lumajang sudah lima kali berturut - turut mendapat penghargaan Opini WTP sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK.
Penghargaan opini WTP itu diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lumajang yang diterima langsung oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq, didampingi Ketua DPRD Lumajang, Eko Adis Prayoga.
Cak Thoriq juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah yang telah bekerja keras untuk menyajikan data keuangan yang baik.
"Terima kasih, masyarakat Lumajang dan juga terima kasih seluruh OPD yang bekerja keras menyajikan data yang valid sehingga memudahkan proses pemeriksaan BPK," katanya.
Sementara itu, Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengungkapkan, bahwa kehadiran Bupati/Walikota dan Ketua DPRD merupakan political appointee dalam menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 23.
"Diberikanlah laporan hasil keuangan kepada dua mandatory rakyat. Kepada bupati diharapkan bisa menjadi evaluator dalam menjalankan rencana program. Sedang, untuk Ketua DPRD untuk fungsi pengawasan. Agar dalam menjalankan kegiatannya, Bupati/ Walikota bisa terpantau dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.