Kejari Tanjung Perak hentikan 3 perkara pencurian melalui RJ

Admin JSN
16 Mei 2023 | 18.59 WIB Last Updated 2023-05-16T17:50:53Z

 

Kejari Tanjung Perak Ajukan 3 Perkara Pencurian Di RJ

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah mengajukan 3  perkara pencurian untuk dilakukan penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice. Pengajuan ditujukan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada hari Selasa 16 Mei 2023.

"Pengajuan dilakukan melalui virtual yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (WAKAJATI), Jehezkiel Devy Sudarso, SH. C.N," ucap Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra. 

Kasi Intel Jemmy

Selanjutnya Kasi Intel Jemmy menyebutkan secara rinci tersangka dan kasus yang dihadapi dan diajukan RJ. 

"Pertama yakni tersangka HOFFA yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka mengambil 1 (satu) buah handphone Xiaomi Redmi Note 3 warna gold yang berlapis softcase warna hitam tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya," papar Jemmy.

Alasan dilakukan penghentian penuntutan dijelaskan yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, erugian yang dialami oleh korban di atas Rp2.500.000,00,  namun berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif kerugian boleh lebih dari Rp2.500.000,00, korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

Tersangka melakukan tindak pidana karena untuk membiayai biaya tahlilan ibu tersangka dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam proses perdamaian antara korban dan tersangka, dengan syarat tersangka menanggung biaya ganti rugi sebesar Rp2.000.000,00, Tersangka membayar ganti rugi uang sebesar Rp2.000.000,00 kepada korban. 

"Uang ganti rugi tersebut berasal dari gaji bulan Mei istri tersangka dan bantuan dari Kepala RT di lingkungan tempat tinggal tersangka," tutur Jemmy. 


Sedangkan tersangka  kedua adalah Rasma, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Rasma  mengambil 1 unit Handphone Merk OPPO A53 warna hijau muda dengan softcase warna hitam tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya. 


Alasan dilakukan penghentian penuntutan atas Rasma pada poin 1 sampai 4 sama dengan tersangka Hoffa. Bedanya

pada penjelasan poin 5 dijelaskan bahwa tersangka melakukan tindak pidana karena untuk membayar biaya sekolah anaknya (kelas IV Madrasah) yang sudah menunggak selama 3  bulan.

"Tersangka ketiga yakni Sutriman bin Abdul Manan almarhum, dia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yakni Tersangka telah mengambil barang berupa 2 (dua) tabung LPG dengan ukuran berat 3 Kilogram yang oleh pemiliknya yang sah," urai Kasi Intel Jemmy Sandra. 


Alasan dilakukan penghentian penuntutan atas Sutriman pun sama dari poin ancaman pidana lebih dari 5 tahun hingga korban

telah memaafkan. Bedanya kali ini korban tidak meminta syarat apapun dalam perdamaian.

Ketiga perkara yang telah diajukan kepada Jaksa Agung melalui JAMPIDUM telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restorative. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif," papar Kasi Intel Jemmy.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Tanjung Perak hentikan 3 perkara pencurian melalui RJ

Trending Now