Kejagung Periksa 6 Orang Terkait Perkara Waskita Karya

Admin JSN
10 Mei 2023 | 07.18 WIB Last Updated 2023-05-10T00:24:49Z

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM:  6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT. Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk  telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa 09 Mei 2023.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.," jelas Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana di Jakarta.  

Adapun ke 6 orang yang diperiksa yaitu APL selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, VAS selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, AA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, YM selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, MAA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan WA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. 

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES," urai Dr. Ketut

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 


Jakarta, 09 Mei 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejagung Periksa 6 Orang Terkait Perkara Waskita Karya

Trending Now