ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kasus Waskita, Dirut dan Karyawan Diperiksa Kejaksaan Agung

Admin JSN
08 Mei 2023 | 23.44 WIB Last Updated 2023-05-08T21:12:54Z



Dirut dan Karyawan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM:  Kasus Waskita memasuki babak pemeriksaan baru. Terkini 8 orang saksi dicecar Kejaksaan Agung, Senin 08 Mei 2023.

Dalam hal ini,  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa ke delapan orang saksi tersebut  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Adapun 8 orang saksi tersebut yaitu: 

1. FP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

2. DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2018 s/d April 2021. 

3. INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk.

4. R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

5. AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

6. RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

7. DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

8. DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan. 


Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Kapuspenkum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan berlangsung  atas nama tersangka DES.

"Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES," cetus Kapuspenkum. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Waskita, Dirut dan Karyawan Diperiksa Kejaksaan Agung

Trending Now