SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Kuasa hukum korban teror sampah dan kotoran manusia, Yulian Musnandar, S.H menyayangkan pelaku yang hanya di proses sesuai peraturan daerah ( Perda) saja. Hal itu diungkapkannya usai mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Sidoarjo, Senin 22 Mei 2023.
Menurutnya, pelaku yang sudah jelas- jelas melakukan pelanggaran ini seharusnya bisa ditindak oleh kepolisian tetapi kasusnya dilimpahkan ke Satpol PP, sehingga dikenakan Perda tentang undang-undang ketertiban umum.
”kami akan terus mencari keadilan untuk korban, dan kita tidak bisa tinggal diam," kata Yulian.
Oleh sebab itu, lanjutnya, kami juga akan berupaya untuk memberikan atau mencari langkah- langkah hukum yang akan mungkin bisa menjerat pelaku Bu masriah yang dikatakan tadi itu sebagai pelanggar.
”Harusnya bisa diterapkan hukum yang setimpal, supaya korban juga mendapat keadilan yang seadil- adiknya,” imbuh pengacara dari LBH Mitra ini.
Sementara itu korban Wiwik yang datang ke Satpol PP sebagai saksi mengaku tetap tidak ingin berdamai dan berharap kasus ini tetap dilanjutkan sampai pelaku mendapat hukuman atas perbuatannya.
Terpisah, Satpol PP Sidoarjo melalui Anas menyampaikan, hari ini hanya pemangilan terhadap korban atau pelapor dan saksi. Untuk pemanggilan kepada pelaku akan dilakukan secepatnya tepatnya besok.
”Sementara ini masih diranah tindak pidana ringan ( Tipiring) dimana sangkaan pasalnya di pasal 8 Perda tahun 2013, yang mana disitu konsekuensinya jelas pidana kurungan itu maksimal 3 bulan atau denda sebesar 50 juta," jelasnya.