NGAWI | JATIMSATUNEWS.COM: Salah satu persyaratan bagi anggota Polri yang akan menikah adalah melalui sidang nikah. Berbagai perlengkapan administrasi disiapkan oleh kedua calon mempelai, untuk melihat sejauh mana keseriusan anggota yang akan menikah dengan seseorang.
Kali ini, Polres Ngawi melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Ruang Guyup Polres Ngawi, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., pada Kamis (25/5/2023)
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 09.30 WIB diikuti oleh 10 (sepuluh) anggota Polres Ngawi bersama calonnya dan kedua orang tua calon mempelai. Anggota yang melaksanakan sidang sang nikah adalah Aipda Agus Sulanjar, Bripka Budi Hartono, Briptu Mahfud Efendi, Briptu M Nur Fauzi, Briptu Teguh Santoso, Briptu Gangsar Asung, Bripda Satrio Dwi Kuntoro, Bripda Jefri Hermawan, Bripda Hafid N, dan Bripda Moch. Ali N
Setelah diadakan penandatanganan pakta integritas oleh sepuluh pasangan calon mempelai yang disaksikan Kasipropam Iptu Joko dan Kapolres Ngawi,
"Saya selaku Pimpinan Sidang, mendoakan semoga dalam proses hingga hari H lancar dan tidak ada halangan. Ini adalah awal bukan akhir bagi kalian semua," tutur Kapolres Ngawi.
Dwiasi juga menambahkan bahwa, "Bila sudah menikah agar masing-masing tahu hak dan kewajibannya, banyak permasalahan yang terjadi di kantor diawali dari keluarga. Sebagai kepala keluarga harus bisa menjaga nama baik, nantinya bisa menjadi bapak dan ibu dan keluarga yang samawa."
Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Ny Famella Dwiasi juga mengatakan, "Pekerjaan suami di kantor banyak, doakan jangan bermasalah dan jangan hanya mau senangnya saja. Suka suka harus dilalui bersama."