SAMPANG | JATIMSATUNEWS.COM: Beredarnya kabar bahwa ada pemotongan honorarium petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diduga dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, sebesar Rp 300 ribu.
Hal itu telah diungkapkan salah satu petugas Pantarlih Desa Patarongan, pada beberapa awak media sebelumnya.
Addy Imansyah selaku ketua KPU Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi oleh media ini mengakui bahwasanya ada pantarlih yang melaporkan ke KPU.
"Memang sempat melaporkan. Tapi itu sudah diklarifikasi oleh Pantarlih yang bersangkutan, ini informasi dari PPK Mas, sudah dikonfirmasi oleh pantarlih sendiri, sudah ditarik atau dicabut karna kesalahfahaman," terang Addy pada Media Jatimsatunews Senin, 15/5.
Walau pantau media di lapangan polemik itu masih bergejolak di bawah, namun Ketua Komisioner KPU mengaku sudah tuntas dan pihaknya hanya masih sebatas penelusuran di internalnya sendiri.
"Kami informasi awal, mendapati informasi dan menyimpulkan persoalan itu sudah tuntas, kecuali ada nofum atau bukti lain yang mengarah kesana mungkin ada tindakan-tindakan lain terkait itu tergangantung kadar kesalahannya," dalihnya.
Sedang Ketua PPK Torjun saat dihubungi melaui Whatsaap, prihal polemik pemotongan honor pantarlih di wilayahnya, yang menurut KPU sudah tuntas. Namun yang bersangkutan tidak merespon atau tidak menjawab walau terlihat di layar Berdering.
Perlu diketahui bahwasanya setelah tindak pemotongan honor pantarlih bocor dari internal (Gruop) PPS, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya telah memotong Honor sebanyak 15% perbulannya dari katentuanya. Dalam hal itu, diri akan mengembalikannya bagi yang keberatan secara utuh, namun cukup di pantarlih saja " Tidak akan direkrut di KPPS".
Fach