ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Serakah, Kasus Dukuh Tengah Sidoarjo Mulanya Kuasai Sawah Kini Merambah Pekarangan

Admin JSN
10 April 2023 | 20.23 WIB Last Updated 2023-04-11T02:11:25Z

Dokumen Permohonan keberatan Leter C

SIDOARJO I JATIMSATUNEWS.COM: Kurang - Kurang Bubur, peribahasa ini seperti yang tengah terjadi di desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran Sidoarjo.  Bermula dari permasalahan terkait batas tanah antara anak Badriyah dengan Chadis Cs yang berbuntut panjang. Chadis menyebut Kubu Badriyah laiknya peribahasa tersebut dengan maksud menyebut serakah. 

Bagaimana tidak, menurut Chadis mulanya sawah dikuasai dan dikelola oleh anak Badriyah (almarhum), kini keinginan itu merambah harta lain dari Almarhum Maksum, yaitu tanah pekarangan dengan Later C nomer 251 dengan luas 570 meter yang sebagian sudah diberikan ke Djulaikah Almarhum seluas 190 meter, dengan later C nomer 878.

Terkini mereka juga mempermasalahkan harta gono-gini Maksum dengan Badriyah. Diketahui ketika ada surat keberatan yang dikirim pihak anak Badriyah ke pemerintahan Desa Dukuh Tengah atas permohonan progam pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PSTL) Chadis Cs.

Isi dalam surat tersebut, Khoirum Basri selaku kuasa pihak Badriyah menyampaikan permohonan keberatan atas perubahan status Letter C yang beratasnama Maksum nomor 251 yang luas tanahnya 570 meter persegi menjadi 380 meter persegi, sisa 190 meter persegi menjadi atas nama Letter C Djulaikah yang berada di Desa Dukuh Tengah RW 01/RW 02 Buduran, Sidoarjo.

Untuk itu, selaku ahli waris mengajukan permohonan untuk menangguhkan permohonan PTSL anggota keluarga Djulaikhah, dikarenakan masih belum ada kesepakatan dan persetujuan dari semua anggota keluarga atas pembagian tanah tersebut merujuk kepada perjanjian Gono gini yang tertuang dalam surat perdamaian produk Pengadilan Agama pada tanggal 30 Oktober 1957 yang dilampirkan dalam surat ini.

Namun aneh kata Chadis pada permohonan penangguhan PTSL itu seharus disertakan keterangan ahli waris.



"Harusnya pada surat yg dikirim ke panitia PTSL harusnya mereka melengkapi surat keterangan waris untuk dilampirkan pada surat tersebut, kalau mengaku ahli waris, nyatanya tidak," ujar Chadis

Djulaikah (almarhum) adalah anak pertama Maksum (almarhum) dengan istri pertamanya bernama Rukiyatun sebelum Maksum menikah dengan Badriyah

"Sekarang bukan sengketa batas tanah lagi tapi tanah pekarangan juga ingin dikuasai. Padahal selama ini sawah sudah mereka dapat dengan konflik belum selesai soal batas," cetus Chadis 

Sebuah langkah yang menurut Chadis akan menjadi blunder bagi pihak Badriyah, karena disurat perdamaian atau surat gono gini jelas tertulis nama ibunya Djulaikah Almarhum dengan kakak perempuannya bernama Da'imah, sementara kubu Badriyah tidak disebut sama sekali pada surat perdamaian tersebut 

”Da'imah adalah Anak Rukiyatun Sebelum Rukiyatun (almarhum) menikah dengan Ma'sum, Rukiyatun janda satu anak," tutup Chadis. Tim/Im
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Serakah, Kasus Dukuh Tengah Sidoarjo Mulanya Kuasai Sawah Kini Merambah Pekarangan

Trending Now