Langsung ke konten
Jumat, 14 Agustus 2026
Headline Ketua Perbasi Sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Muhammad Zaini Persiapkan Atlet Hadapi Popda 2026, Target Juara
Nasional

TADARUS, Tidak Ada Bea Manggil Penghulu Diluar PNBP

 

Tidak perlu memberi uang tambahan pada penghulu

Assalamualaikum . Mohon izin
Bertanya . mengenai Biaya untuk minta tolong Penghulu kerja diluar operasional
kantor untuk Pernikahan . di kabupaten , Untuk administrasinya berapa ya,
Pemanggilan Penghulu ke Rumah, berapa biaya transportasi penghulu? Mohon respon
Jawabannya. Terimakasih.

Rizqi Perdana: 08968395xxxx

 

Waalaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuh.

Terima kasih atas pertanyaan yang
saudara ajukan. Informasi yang Saudara sampaikan sangat penting dan memperjelas
ketentuan terkait biaya layanan nikah di luar kantor.

Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015, biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)
pada jam kerja adalah gratis atau tidak dikenakan biaya (bebas bea).

Namun, untuk pernikahan yang
diselenggarakan di luar kantor KUA (misalnya di rumah masyarakat), dikenakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR) sebesar Rp. 600.000,-.
Biaya ini wajib dibayarkan langsung ke rekening negara dan tidak diperbolehkan
dititipkan kepada pihak KUA maupun penghulu.

Lebih lanjut, perlu kami tekankan
bahwa dari PNBP sebesar Rp. 600.000,- yang dibayarkan ke kas negara tersebut,
negara akan memberikan biaya transportasi kepada penghulu yang bertugas
menghadiri pernikahan di luar kantor. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu
lagi memberikan biaya tambahan apapun kepada penghulu yang telah hadir
melaksanakan akad nikah di rumah.

Program “PAGAR NIKAH”
yang kami jalankan di Kemenag Kota Malang merupakan wujud nyata dari upaya sosialisasi
dan pengendalian gratifikasi terkait layanan pernikahan. Kami berkomitmen untuk
memastikan bahwa layanan nikah di wilayah Kota Malang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai.

Dasar hukum pemanfaatan PNBP
Biaya Nikah-Rujuk (PNBP NR) diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan
    Negara Bukan Pajak.
  • Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun
    2022 yang secara spesifik mengatur PNBP Biaya NR, termasuk tarif dan tata
    cara pengelolaannya.
  • Peraturan turunan lainnya, termasuk Peraturan
    Menteri Keuangan (PMK) terkait pengelolaan PNBP secara umum dan peraturan
    internal instansi terkait.

Pemanfaatan PNBP Biaya NR dapat
dialokasikan untuk mendukung layanan bimbingan nikah-rujuk di luar kantor,
termasuk:

  • Biaya transportasi petugas (penghulu) untuk layanan
    di luar kantor.
  • Honorarium petugas yang memberikan layanan di luar
    kantor.
  • Honorarium petugas pengelola dan pelaksana PNBP
    Biaya NR.
  • Biaya kursus atau pelatihan yang berkaitan dengan
    peningkatan kualitas layanan.

Penting untuk diperhatikan:

  • Seluruh PNBP Biaya NR wajib disetorkan ke Kas
    Negara setelah digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pengelolaan PNBP Biaya NR harus dilaksanakan secara
    transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pemanfaatan PNBP Biaya NR harus dilakukan secara
    efisien, efektif, dan sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan
    bimbingan nikah-rujuk.

Dengan adanya ketentuan yang
jelas ini, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur dan biaya resmi
terkait layanan pernikahan di luar kantor. Kami mengimbau masyarakat untuk
selalu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak memberikan biaya tambahan di luar
ketentuan PNBP kepada penghulu.

Berkait dengan kebiasaan
masyarakat meminta tolong mudin, mudin bukanlah pegawai Kementerian Agama dan
ASN. Karenanya mudin tidak bisa mendapatkan honor dari PNBP NR sehingga bila mudin
meminta dana transport dari masyarakat, hal itu bukan kewenangan dari
Kementerian Agama. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga
bermanfaat.

 Jawaban Ditulis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang