Banner Iklan

TADARUS, Tidak Ada Bea Manggil Penghulu Diluar PNBP

22 April 2023 | 12.00 WIB Last Updated 2025-04-22T05:15:02Z

 

Tidak perlu memberi uang tambahan pada penghulu

Assalamualaikum . Mohon izin Bertanya . mengenai Biaya untuk minta tolong Penghulu kerja diluar operasional kantor untuk Pernikahan . di kabupaten , Untuk administrasinya berapa ya, Pemanggilan Penghulu ke Rumah, berapa biaya transportasi penghulu? Mohon respon Jawabannya. Terimakasih.

Rizqi Perdana: 08968395xxxx

 

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Informasi yang Saudara sampaikan sangat penting dan memperjelas ketentuan terkait biaya layanan nikah di luar kantor.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015, biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja adalah gratis atau tidak dikenakan biaya (bebas bea).

Namun, untuk pernikahan yang diselenggarakan di luar kantor KUA (misalnya di rumah masyarakat), dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR) sebesar Rp. 600.000,-. Biaya ini wajib dibayarkan langsung ke rekening negara dan tidak diperbolehkan dititipkan kepada pihak KUA maupun penghulu.

Lebih lanjut, perlu kami tekankan bahwa dari PNBP sebesar Rp. 600.000,- yang dibayarkan ke kas negara tersebut, negara akan memberikan biaya transportasi kepada penghulu yang bertugas menghadiri pernikahan di luar kantor. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi memberikan biaya tambahan apapun kepada penghulu yang telah hadir melaksanakan akad nikah di rumah.

Program "PAGAR NIKAH" yang kami jalankan di Kemenag Kota Malang merupakan wujud nyata dari upaya sosialisasi dan pengendalian gratifikasi terkait layanan pernikahan. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan nikah di wilayah Kota Malang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai.

Dasar hukum pemanfaatan PNBP Biaya Nikah-Rujuk (PNBP NR) diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
  • Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2022 yang secara spesifik mengatur PNBP Biaya NR, termasuk tarif dan tata cara pengelolaannya.
  • Peraturan turunan lainnya, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengelolaan PNBP secara umum dan peraturan internal instansi terkait.

Pemanfaatan PNBP Biaya NR dapat dialokasikan untuk mendukung layanan bimbingan nikah-rujuk di luar kantor, termasuk:

  • Biaya transportasi petugas (penghulu) untuk layanan di luar kantor.
  • Honorarium petugas yang memberikan layanan di luar kantor.
  • Honorarium petugas pengelola dan pelaksana PNBP Biaya NR.
  • Biaya kursus atau pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan.

Penting untuk diperhatikan:

  • Seluruh PNBP Biaya NR wajib disetorkan ke Kas Negara setelah digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pengelolaan PNBP Biaya NR harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pemanfaatan PNBP Biaya NR harus dilakukan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan bimbingan nikah-rujuk.

Dengan adanya ketentuan yang jelas ini, diharapkan masyarakat dapat memahami prosedur dan biaya resmi terkait layanan pernikahan di luar kantor. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak memberikan biaya tambahan di luar ketentuan PNBP kepada penghulu.

Berkait dengan kebiasaan masyarakat meminta tolong mudin, mudin bukanlah pegawai Kementerian Agama dan ASN. Karenanya mudin tidak bisa mendapatkan honor dari PNBP NR sehingga bila mudin meminta dana transport dari masyarakat, hal itu bukan kewenangan dari Kementerian Agama. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

 Jawaban Ditulis oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang

 

 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • TADARUS, Tidak Ada Bea Manggil Penghulu Diluar PNBP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa yang Anda pikirkan?

Trending Now