Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Rebalas, Kecamatan Grati dengan terdakwa Sabar Eks PJ Kades Rebalas kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang, majelis hakim minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan kembangkan kasus tersebut.
"Kami minta JPU kembangkan kasus ini. Tentunya jaksa tahu siapa-siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut," kata Mejalis Hakim Tipikor saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/1/2023).
Sidang kali ini, JPU mengahadirkan enam orang saksi. Diantaranya, Nanang Eks Mantan Camat Grati dan empat orang saksi ahli. Dua orang saksi ahli dari Inspektorat dan dua orang saksi lainnya Dinas Permukiman Kabupaten Pasuruan.
Salah seorang hakim yang menyidangkan perkara itu langsung mencecar Nanang Eks mantan Camat Grati. Bahkan, hakim berkali-kali mengingatkan Nanang untuk memberikan keterangan dengan jujur.
"Ingat saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan dihadapan persidangan dengan sebenar-benarnya. Jangan berbelit-belit," tegasnya.
Hal sama juga dikatakan Dimas Rangga Ahimsa JPU Kejari Kabupaten Pasuruan kepada saksi. Ia menanyakan seputar kewenagan sebagai Camat Grati sampai mekanisme pencairan ADD dan DD Desa Rebalas tanpa dilengkapi SPJ.
"Kok bisa tanpa dilengkapi SPJ pencairan ADD dan DD bisa dicairkan. Pengawasan Camat seperti apa," tanya jaksa.
Dijawab saksi (Nanang).
"Sebelum pencarian DD dan ADD tim verifikasi melakukan pengecekan dokumen-dokumen dulu. Apakah dokumen itu komplit apa belum. Jika komplit baru saya berikan rekom," jelasnya.
Kembali jaksa bertanya lagi,
"Siapa yang membuat rekom itu, iya saya. Sebelum saya rekom, dokumen tersebut masuk ke Kasi DPMD. Kemudian saya rekom," ucapnya.
Sedangkan empat saksi ahli lainnya menegaskan, tim verifikasi yang dibentuk oleh Camat harus kros cek dokumen-dokumen itu sebelum ADD dan DD itu cair. Dan, yang bertanggung jawab atas kasus ini tentunya dari pihak pemerintah desa dan pihak kecamatan masuk tim verifikasi yang dibentuk oleh Camat setempat.
Rencananya, Jaksa akan menindak lanjuti ucapan hakim. Namun untuk mengembangkan parkara itu, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan Tipikor.
"Itu kan perkara limpahan dari Polda Jatim. Tentunya kita masih menunggu langka selanjutnya. Kalau itu dikembangkan kita akan koordinasi dengan Kejati," pungkasnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan sembilan orang saksi. Diantaranya, perangkat Desa Rebalas, serta pegawai Kecamatan Grati. Dari sembilan orang saksi yang dihadirkan. Mereka mengaku dikasus ini Camat Grati, Nanang mengeluarkan rekom tanpa melalui tim verifikasi. (Zn)