Foto: Kuasa Hukum korban Lukman Hakim |
SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Harto (42) ditangkap Polisi usai ingin melakukan percobaan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial RK (23) di Kabupaten Sampang.
Harto (42) ditangkap di Desa Prajjan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur. Rabu, 19 April 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Sebagaimana diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto.
"Saat ini pelaku percobaan pemerkosaan sudah ditangkap dan diamankan ke Mapolres Sampang," ungkap Ipda Sujianto.
Insiden keji itu bermula saat Harto berkunjung ke rumah korban untuk mencari suami RK pada Rabu (12/4/2023) malam. Kala itu, RK menemui Harto dan memberitahukan suaminya tidak ada di rumah lantaran pergi melaut.
Pelaku lalu menanyakan nomor handphone suami RK. Namun beberapa menit kemudian Harto tiba-tiba ingin mencoba memperkosa RK.
Sementara, Penasihat Hukum korban Percobaan Pemerkosaan di Camplong, Lukman Hakim, SH., MH. meminta pihak kepolisian untuk menghukum Harto dengan hukuman yang setimpal, mengingat perbuatan Harto melanggar Pasal 289 KUHP terkait pencabulan dan Penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Diketahui, mama muda inisial RK (23) diduga mengalami percobaan pemerkosaan di rumahnya di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Tak hanya itu, dia juga diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh Harto.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai vonis pengadilan," pungkasnya dengan tegas. Kamis, 20/4/2023.
Fach/Mj