Mediasi Soal PTSL Sidokepung Sidoarjo Zonk, Kades Tidak Hadir
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus dibatalkannya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidokepung Kecamatan Buduran membuat Pemkab Sidoarjo menggagas mediasi. Akan tetapi upaya tersebut Zonk alias tidak membuahkan hasil, sebab Kades, selaku pihak yang terkait tidak hadir dalam proses mediasi.6/4/2023.
Sakit adalah alasan Kepala Desa Sidokepung, Elok Suciati tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Dan berdasarkan informasi diperoleh JatimSatuNews hari ini , Jumat 7/4/2023 Kades Elok memang sedang opname di Rumah Sakit.
"Bu Kades tidak bisa datang karena sakit," jelas Asisten 1 Sekda Sidoarjo, Ainurrohman sebagaimana dilansir dnn.net saat dihubungi Kamis (06/04/2023) sore.
Meski begitu pemkab akan terus berusaha mempertemukan Pemdes Sidokepung dengan BPN Sidoarjo agar program sertifikasi tanah secara massal tersebut tetap bisa dilanjutkan sebagaimana direncanakan sebelumnya.
"Akan kita fasilitasi bisa ketemu dalam waktu dekat," tutur Ainur.
Sementara itu Bagian Humas BPN Sidoarjo, Irman Tanue yang dihubungi terpisah belum bisa memberikan keterangan resmi terkait hasil pertemuan yang digelar di ruangan Asisten 1 tersebut.
"Tadi yang ikut rapat Pak Kasi dan tim. Saya sendiri belum mendapat info hasilnya. Senin minggu depan baru bisa klarifikasi ke beliaunya," ujarnya.
Diketahui, Kepala BPN Sidoarjo, M Rizal mengeluarkan surat no UP. 02. 03/1246-35-15/III/2023 terkait pembatalan program PTSL di Desa Sidokepung. Keputusan itu dibuat berdasarkan laporan melalui kanal pengaduan LAPOR.go.id mengenai pelaksanaan pemberkasan PTSL yang dianggap tak sesuai dengan regulasi.
Diantaranya soal keputusan Kades Sidokepung yang mengarahkan warganya untuk mengurus dokumen pemilikan lahan mereka ke notaris yang informasinya membutuhkan biaya Rp 2,5 juta/bidang. Putusan inilah yang kemudian menimbulkan kasak-kusuk dari sebagian masyarakat.
Alasannya, timbulnya biaya tambahan tersebut tidak sesuai dengan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal bernomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A TAHUN 2017, Nomor 34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL.
Apalagi, dalam forum penyuluhan lanjutan yang dihadiri pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut pada 7 Maret 2023 lalu, Kades Sidokepung tetap bersikukuh menggunakan ikatan notariil untuk bukti perolehan tanah tersebut. Ans