PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Perhatian serius kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pasuruan terhadap kasus dugaan jual beli kios pasar Bonagung mengemuka. Pasalnya kasus tersebut diduga melibatkan oknum di lingkungan Dinas Perdagangan (Disperindag) Pemkot setempat.
Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto mengatakan kasus dugaan jual beli kios Pasar Kebonagung Kota Pasuruan sejatinya sudah lama. Bahkan, dia mengendus adanya dugaan keterlibatan oknum dinas.
Untuk itu, dirinya mendesak pihak Polresta Pasuruan serius dalam mengusut kasus ini sampai tuntas. “Penyidik harus mengungkap otaknya,” tandas Lujeng, Sabtu (15/4/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan pihak kepolisian jangan mempermainkan kasus ini. Karena sudah menjadi konsumsi publik. “Jadi penyidik yang menangani kasus itu harus benar-benar transparan. Jangan ditutupi, buka semua siapa-siapa yang terlibat di kasus jual beli kios,” imbuhnya.
Menurutnya, modus kasus jual beli kios Pasar Kebonagung dengan cara menawarkan kepada orang atau pun pedagang. Hingga akhirnya terungkap setelah adanya transaksi jual beli kios.
“Bukti kwitansi dan surat perjanjian jual beli kios ada. Sedangkan korban juga melaporkan ke polisi. Tinggal penyidik menelusuri kemana aliran uang tersebut,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, polisi sudah memeriksa empat orang saksi atas laporan Alfi Kamalia, warga Kebonagung, Kota Pasuruan. Dua orang saksi yang menjalani pemeriksaan juga merupakan korban.
Sesuai pengakuan korban bahwa mereka membeli kios pasar kepada Rizal alias Bodong. Kemudian proses penyerahan uang pun disaksikan oleh seorang petugas Pasar Kebonagung berinisial I. Juga ada bukti pembayaran berupa kwitansi serta surat perjanjian. (Zn)