Kasi Pidsus Roy ardiyan Nur cahyo |
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Agenda pemeriksaan terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) dan mafia tanah pada program pemerintah kemarin terpaksa batal. 6/4/2023
Mengenai hal tersebut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa ketua panitia program redistribusi tanah di desa setempat.
“Hari ini kita jadwalkan periksa ketua panitianya. (Tapi) karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen-dokumen berkaitan kasus ini, sehingga pemeriksaan terhadap ketua panitia kita tunda pekan depan,” kata Roy, Rabu kemarin.
Hingga kini, dia menyebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dalam kasus itu. Mulai dari pelapor, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan dan beberapa panitia redistribusi tanah.
Ketua Panitia Program Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari, Kariadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kejari Kabupaten Pasuruan telah memanggil dirinya untuk menjalani pemeriksaan.
“Iya benar, tadi saya diperiksa penyidik Kejari seputar kasus itu (pungli dan mafia tanah). Karena tidak membawa dokumen akhirnya saya (disuruh) kembali pulang,” pungkasnya.
Sekadar mengingat bahwa kasus dugaan pungli dan mafia tanah pada program redistribusi tanah Tambaksari, Kecamatan Purwosari ini dilaporkan sejumlah warga ke Kejari setempat. Berdasarkan laporan, korban yang mayoritas warga sekitar mengaku ditarik Rp800 ribu oleh pihak panitia saat mengurus sertifikat tanah.
Selain itu warga yang mengelola lahan dan ingin meningkatkan hak kepemilikan tanah disarankan oleh panitia, untuk mengganti lahan tersebut kepada seseorang berinisial PJ asal Lawang, Malang. Sosok PJ ini disebut-sebut anak seorang mantan kepala desa (kades). Zn