Foto: Rudi Hartono, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan |
PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, terhadap penanganan kasus dugaan mafia tanah dan pungutan liar (pungli) di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwosari. Pasalnya kasus ini diduga melibatkan banyak pihak.
“Kejari harus serius mengusut kasus itu sampai tuntas. Mastermindnya harus terungkap,” tandas Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono kepada awak media, Rabu (12/4/2023).
Pihaknya menduga kuat bahwa kasus pada program distribusi tanah di Desa Tambaksari ini melibatkan mafia tanah. Karena warga yang mengelola tanah tersebut harus mengganti (membeli) dulu ke seseorang, sebelum meningkatkan hak kepemilikan tanah menjadi sertifikat.
Padahal warga menggarap tanah itu sudah puluhan tahun.
“Ini jelas merugikan warga. Padahal mereka menggarap atau mengelola tanah itu turun temurun mulai dari kakeknya sampai bapak, lalu anaknya,” ungkapnya.
Rudi mengaku sering kali mendapatkan keluhan dari puluhan warga setempat. Salah satunya soal penarikan sertifikat kembali pada program distribusi tanah oleh pihak panitia.
“Sertifikat sudah diberikan ke warga kok diminta lagi oleh panitia. Memangnya panitia itu instansi atau lembaga yang menerbitkan sertifikat,” ujarnya dengan nada tanya.
Sebelumnya, korps Adhyaksa telah memeriksa 35 orang. Mulai dari pelapor, warga, sejumlah panitia program distribusi tanah. Selain itu, penyidik Kejari juga meriksa BPN dan Kades Tambaksari, Sujatmiko. (ZN)