Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam Desa Rejoso Kidul, Kejari Pasuruan Nyatakan P-21 dan Dilimpahkan ke PJU

Admin JSN
06 April 2023 | 18.27 WIB Last Updated 2023-04-06T11:27:01Z


PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, dinyatakan lengkap atau P-21. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pun melimpahkan berkas tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Khoiri, mantan Kades (kepala desa) Rejoso,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Chaya kepada awak media, Kamis (6/4/2023).

Dia menjelaskan tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan tanah makam di desa setempat. Modusnya, tersangka awalnya mendapatkan bantuan anggaran Rp250 juta dari Pemkab Pasuruan untuk pengadaan tanah makam. Namun hanya dibelikan tanah seharga Rp50 juta.
Untuk sisa anggaran itu, tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka,” imbuhnya.

Dampak kasus ini sehingga merugikan keuangan negara.
Pekan depan berkas perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, Khoiri menjabat sebagai kepala desa pergantian antar waktu (PAW) di wilayah setempat untuk periode 2020-2021.

Saat itu, Pemdes setempat memperoleh program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan tanah makam. Nilainya Rp250 juta. Ternyata, tidak semua uang itu digunakan untuk pengadaan tanah makam. Tapi hanya Rp50 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp200 juta diduga telah disalahgunakan oleh tersangka. (Zn)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Makam Desa Rejoso Kidul, Kejari Pasuruan Nyatakan P-21 dan Dilimpahkan ke PJU

Trending Now