SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Bulan Puasa atau yang lebih dikenal bulan Ramadhan tinggal selangkah lagi, umat muslim di Indonesia menyambut datangnya bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.
Terdapat berbagai tradisi yang dilakukan ketika menjelang Ramadhan dari berbagai daerah di Indonesia terlebih di Jawa dan Madura pada umumnya.
Salah satunya Umat Islam melakukan tradisi ziarah kubur beberapa hari menjelang bulan suci Ramadan. Ziarah kubur menjadi momen mengunjungi makam orang tua, keluarga yang sudah tiada.
Ziarah kubur menjadi salah satu agenda wajib jelang Ramadhan. Biasanya keluarga akan berkumpul dan pergi ke makam sanak saudara yang telah meninggal dunia.
Fachri (30)thn Saat nyekar, kuburan akan dibersihkan, ditaburi bunga sekaligus mendoakan almarhum agar dimaafkan segala dosa selama hidupnya.
"Tidak ada hukum yang mewajibkan. Namum kami sendiri merasa wajib ziarah kepada sanak famili yang sudah meninggal, kami biasa tak hanya ini, kami setiap malam Jumat mengharuskan, apalagi ini menjelang bulan puasa," ujarnya
Lebih lanjut ia menambahkan "Kami datang ke makam dengan membersihkan makan dan juga membawa bunga wangi tujuh rupa, dan terutama berdoakan Almarhum semoga diampuni dosanya dan diterima segala amal baiknya,"
Bicara tentang (Ziarah Kubur, red) terdapat beberapa pandangan prihal ziarah kubur tersebut seperti pandangan Kyai Wahyul Afif Al-Ghafiqi menyebutkan Islam tak melarang tradisi ziarah kubur. Bahkan, ziarah kubur menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan.
"Ziarah kubur adalah tradisi yang baik dan merupakan bentuk ibadah yang dianjurkan dilakukan di dalam agama Islam," katanya dilansir dari CNNIndonesia.com.
Meski demikian, jangan sampai umat Islam salah kaprah dengan tradisi ini. Jangan sampai ziarah digunakan untuk meminta doa kepada leluhur atau kuburan.
Rasulullah SAW hanya sekadar menganjurkan muslim untuk berziarah kubur semata-mata dengan tujuan mengingat kematian. Rasulullah SAW bersabda,
زُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الآخِرَةَ
Artinya: "Lakukanlah ziarah kubur, karena akan mengingatkan kalian terhadap kematian." (HR Muslim)
Cendekiawan muslim Quraish Shihab menyampaikan, hukum dari ziarah kubur sendiri adalah sunnah atau sebuah anjuran. Namun, tidak ada keharusan untuk dilakukan pada bulan Ramadan, sebelum, ataupun setelahnya.
Landasan yang mendasari keterangan tersebut adalah riwayat hadits dari Rasulullah SAW. yang membolehkan ziarah kubur (HR Muslim). Lalu, riwayat hadits lainnya yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW seringkali terlihat keluar pada akhir malam untuk berziarah ke kuburan muslim di Baqi, sebuah lokasi yang tidak jauh dari Masjid Nabawi, Madinah.
"Mayoritas ulama berpendapat bahwa menziarahi kubur merupakan anjuran atau sunnah tetapi bukan merupakan keharusan baik di bulan Ramadan maupun sesudah atau sebelumnya," demikian penjelasan Quraish Shihab dalam buku Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang kita ketahui.
(Fach)