Tersangka Penganiayaan, Berkat RJ Borgol Dilepas
PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Mengenakan kemeja putih dengan kopyah hitam, tak ada yang menyangka kalau oeang tersebut adalah tersangka. Kecuali bila pandangan dialihkan pada tangannya yang diborgol.
Lelaki ini adalah tersangka kasus penganiayaan. Namanya Warsono alias kebo, dikawal seorang berpakaian dinas Kejaksaan. Berkat Restorative Justice, akhirnya hari ini, Senin 6/3/2023 borgolnya dilepas selamanya. Tanpa sedikitpun catatan kelam pernah menjadi tersangka.
"Keadaan Warsono kembali seperti semula saat dia belum dilaporkan atas kasus penganiayaan, ini semua berkat Restorative Justice," ungka Kasi Pidum Yusuf Akbar pada JatimSatuNews.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasusnya adalah penganiayaan. Diajukan RJ, disetujui dengan dasar pertimbangan antara lain baru pertama kali melakukan tindak pidana. Telah terjadi mediasi dan keduanya sudah saling memaafkan.
"Sehingga saya rasa Restorative Justice atau RJ akan lebih bermanfaat dalam penanganan kasus ini," imbuh Kasi Pidum.
Kejadian bemula pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 jam 18.30 WIB. Saat itu saksi atas nama Risa Tri Utami mendatangi tersangka tersangka Warsono. Terlibat adu mulut tersangka memukul korban hingga terjatuh.
"
Warsono alias kebo. Saat itu terlibat cekcok. Tersangka memukul pipi korban, terjatuh lalu diseret hingga mengalami memar di lutut dan tangan. Cekcok ini karena tersangka menerima gadai korban, dan uang blum lunas.
"Kunci kontak ditarik korban lalu terjadilah pemukulan," ungkap Kasi Pidum.
Melalui Restorative Justice tersangka Warsono statusnya dikembalikan semula, seperti tidak terjadi apa apa termasuk adanya pelaporan penganiayaan. Menjadi kasus pertama RJ Sepanjang 2023.
"Baru RJ Februari lalu," jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Zn