JATIMSATUNEWS.COM: Mengenakan rompi merah berbalut gen putih. Sesudah dipanggil sebagai saksi atas dugaan mark up atau menaikkan laporan harga beli dari semestinya atas harga tanah makam di desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan, kini Kades yang menjabat PAW bernisial K ditetapkan sebagai tersangka. 16/3/2023.
Hal ini sebagaimana dituturkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo pada awak media Kamis, 16/3/2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
"Status kades Rejoso yang inisialnya K, awalnya tersangka berstatus saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan statusnya berubah menjadi tersangka.
Terhadap penetapan tersangka selanjutnya penyidik menahan K selama 20 hari di Rumah Tahanan Bangil Kabupaten Pasuruan Karena sudah memenuhi syarat subjektif dan obyektif. cetus Kasi Intel Agung.
Tentang Kasus yang dihadapi tersangka K, Kasi Intel Agung menyebut saat K menjabat sebagai Kades PAW. Dia mendapatkan anggaran sebesar 250 juta untuk membeli tanah makam.
"K Hanya membelikan seharga Rp.
50 juta. Modusnya itu, intinya mark up harga terkait harga makam desa. SPJ nya 250 juta, K hanya membayar 50 juta. Ada laporan dari masyarakat, dan kami tidak akan mengungkapkan siapa pelapornya karena dia wajib dilindungi," jelas Kasi Intel Agung Ramah saat dicecar wartawan tentang kronologi kasus dan siapa yang melaporkan.
Dengan penetapan mantan Kades PAW Desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan masa jabatan tahun 2020 sampai 2021 sebagai tersangka keberadaannya telah berpindah tempat, dari rumah dan kantornya di Rejoso Kidul kini harus mendekam di rutan Bangil, setidaknya sampai 20 hari ke depan. Zn