Sengketa Batas Waris Dukuh Tengah Sidoarjo Berujung Laporan Polisi
SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Setelah Mediasi yang ke-3 kalinya perihal Sengketa Batas Keluarga Chadis Cs dan Mariyam Cs Belum ada kesepakatan, selanjutnya Abdul Chadis Pada hari ini Rabu (1/3) sore tadi Mendatangi Polresta Sidoarjo, Maksud dan tujuannya adalah untuk mengirimkan surat pengaduan dugaan manipulasi data surat permohonan penetapan waris.
Dalam surat itu, Chadis mengadukan pihak keluarga Badriyah (alm), yakni Mr, Mm, KBK dan KA yang diduga telah melakukan penyimpangan atau kecurangan dalam memperoleh surat penetapan waris dari Pengadilan Agama Sidoarjo.
”Kecurigaan kami muncul, pada saat mengetahui telah ada surat penetapan waris yang diterbitkan Pengadilan Agama Sidoarjo dengan Nomor : 0232/Pdt.P/2019/PA. SDA tanggal 23 Mei 2019 atas nama Badriyah dan empat orang anaknya," jelas Chadis usai mengirim surat aduan.
"Kami kemudian memastikan ke Pengadilan Agama Sidoarjo menanyakan perihal nomer penetapan waris itu sudah inkrah apa belum, dan pihak bagian informasi menjawab, bahwa nomer penetapan tersebut sudah dikabulkan. Selanjutnya kami tanya lagi, Syaratnya apa saja untuk permohonan membuat surat penetapan waris dari pengadilan agama, kami diberi lembaran kertas persyaratannya, setelah kami baca salah satu syaratnya adalah melampirkan surat keterangan waris dari desa dan akte kematian atau surat kematian dari kepala desa kelurahan," terang Chadis
ada kesempatan yang sama Chadis menjelaskan bahwa pihaknya telah menggali informasi ke Pemdes Dukuh Tengah tentang pengeluaran surat waris.
"Pihak kami juga menggali informasi ke pemerintahan desa Dukuh Tengah. Hasilnya pihak Pemdes pun menyampaikan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan waris /ahli waris Maksum dan surat kematian ibu Djulaikah kepada mariyam cs, malah menyebut kalau Mariyam cs hanya korban dari mediator dan pengacaranya," sebut Chadis.
”Untuk itu, harapan saya surat aduan ini cepat mendapat tanggapan dan ditindak lanjuti oleh pihak berwajib," papar Chadis.l menutup penjelasan.