Sempat Ricuh, Penertiban Pedagang Pasar Larangan oleh Satpol PP Sidoarjo, Berujung Mediasi

23 Maret 2023 | 13.08 WIB Last Updated 2023-03-23T06:21:29Z


SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM: Sebanyak 16 truk terdiri dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan pihak kepolisian diterjunkan saat melakukan penertiban di Pasar Larangan Sidoarjo. Bukan itu saja

Ada anggota dari Satpol PP  mengambil barang dagangan milik para pedagang pasar serta meja lapak mereka juga disingkirkan, inilah yang menurut Dimas  selaku kuasa hukum dari para pedagang menjadi pangkal kericuhan, terjadi penutupan jalan yang dilakukan oleh para pedagang.


" Saat melakukan penertiban ada anggota dari Satpol PP Sidoarjo  mengambil barang dagangan milik para pedagang pasar serta meja, lapak mereka juga disingkirkan hingga terjadilah penutupan jalan yang dilakukan oleh para pedagang," ucap Dimas kepada awak media. 

Penertiban para pedagang pasar tradisional yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) di Jalan Diponegoro depan pasar tradisional Larangan Kec Candi Kabupaten Sidoarjo, Rabu (22/3/2023) pukul 11.00 WIB. 

Ricuhnya para pedagang berawal saat Satpol PP melakukan penertiban kepada para pedagang yang berada di depan pasar Larangan. Sempat terjadi dorong mendorong antara para pedagang dengan anggota Satpol PP. 

Dimas selaku kuasa hukum dari para pedagang mengatakan bahwa penutupan jalan raya tersebut, atas kekesalan para pedagang, karena Satpol PP melakukan penertiban tidak dilakukan secara humanis tapi melakukan dengan cara kasar sampai membawa barang dagangan para pedagang.

" Sebenar tidak ada aksi yang dilakukan oleh para pedagang kita hanya kumpul-kumpul saja terkait adanya isu yang katanya akan ada razia penertiban di pasar Larangan ini mas,"ucapnya.

Menurut Dimas dari adanya isu-isu itu ternyata memang benar ada penertiban yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, dengan menerjunkan sebanyak 16 truk berada di depan pasar Larangan. 

Penertiban tersebut berujung mediasi antara pedagang, Dinas Perdagangan dan Satpol PP Sidoarjo. Hasilnya, kuasa hukum pedagang meminta tenggang waktu tujuh hari terkait dengan relokasi tersebut. 

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan mengatakan, waktu tujuh hari itu adalah waktu yang diberikan untuk mengedukasi para pedagang terkait dengan relokasi. 

“Tujuh hari mereka untuk edukasi pedagang,” tutur Yani. 

Dengan adanya penutupan jalan tersebut, banyak para pengendara tidak bisa melewati sehingga banyak yang mencari jalan alternatif. Hampir 3 jam jalan raya Diponegoro mati total tidak bisa dilewati. Setelah dilakukan negoisasi jalan raya Diponegoro dibuka kembali oleh para pedagang dan dibantu oleh pihak TNI dan Polri.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Ricuh, Penertiban Pedagang Pasar Larangan oleh Satpol PP Sidoarjo, Berujung Mediasi

Trending Now