KARAWANG | JATIMSATUNEWS.COM - Satu unit rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan terlarang digrebeg Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang. Dari dalam rumah yang berlokasi di daerah Tanjungpura Karawang Barat itu, polisi menemukan 160.000 obat keras tertentu (OKT) yang terbagi menjadi tiga jenis yaitu pil hexymer 96.000 butir, tramadol 52.400 butir dengan triheksi fenil 5000 butir.
"Di rumah tersebut kami mengamankan satu tersangka berinisial S (27). Awalnya dia mengaku seorang pelajar, tapi ternyata sudah mahasiswa," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers kasus itu, di halaman depan Mapolres, Senin 27 Maret 2023.
Masih menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, tersangka maupun barang bukti obat-obatan terlarang langsung diamankan ke Mako Polres. Dan polisi terus berupaya mengembangkan kasus itu, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi satu orang tersangka lain yang merupakan bandar dari peredaran obat-obatan terlarang itu.
Tersangka tersebut, lanjut Kapolres berinisial MN. Dia ditangkap di sebuah rumah di daerah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. "Dari rumah itu pun kami berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan keras tertentu," katanya.
Dijelaskan juga, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah mengedarkan barang haram itu selama 6 bulan di daerah Kabupaten Bekasi dan Karawang. Para tersangka mendapatkan pasokan obat terlarang itu dari Aceh.
Para tersangka menjual barang haram itu dengan berbagai variasi harga. Mereka memiliki tempat yang dijadikan sebagai kedok penjualan seperti warung-warung kelontong dan warung lainnya.
"Kami sudah mengidentifikasi ada sejumlah warung kelontong di Kabupaten Karawang yang dijadikan tempat penjualan OKT. Nanti akan kami tindak lanjuti," Kata Kapolres
Saat ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti bukti pendukung, seperti telefon genggam dan kendaraan roda empat. Bahkan, jajarannya telah mengantongi sejumlah identitas yang terkait dengan jaringan peredaran OKT tersebut.