LAMONGAN | JATIMSATUNEWS.COM - Polres Lamongan melalui Satuan lalulintas menindak sebanyak 25 motor dengan kenalpot bising.
Kapolres Lamongan AKBP AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, Iptu Gana Dhirotsaha mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan bersuara bising dilaksanakan setiap hari. Terutama motor yang menggunakan kenalpot brong yang tidak sesuai standarisasi.
‘’Razia ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan pada malam hari, agar wilayah Lamongan aman dan kondusif,’’ kata Iptu Gana,Senin (20/3).
Pemilik motor yang ditindak nantinya harus mengikuti sidang. Saat mengambil motor, pemiliknya harus mengganti kenalpot yang sesuai standar.
‘’Pengambilan harus mengunkan kenalpot standar,’’ tegas Iptu Gana.
Ia memastikan seluruh anggota sudah mengingatkan pemilik bengkel, agar tidak menjual kenalpot brong.
‘’ Razia ini, dilakukan bukan hanya pada pagi hari, tapi juga pada malam hari di pusat Lamongan kota,’’jelasnya.
Ditambahkan Iptu Gana, langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran kenalpot brong. Sebab, petugas banyak menerima laporan terganggu dengan suara motor dengan kenalpot brong.
‘’Karena kalau menggunakan kenalpot seperti itu dan di-bleyer itu bisa memancing pemuda yang lainnya, yang dikhawatirkan memicu keributan,’’ pungkasnya.