JOMBANG | JATIMSATUNEWS.COM – Pengurus Komite Komunikasi Digital (KKD) Kabupaten Jombang periode 2022-2024 resmi dikukuhkan pada Senin (13/4/2023). Pengukuhan bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang dilakukan Sekdakab Agus Purnomo dan disaksikan jajaran forkopimda.
Hadir dalam pengukuhan tersebut Kapolres Jombang, AKBP Moh. Nurhidayat, Ketua PN Jombang Dr. Bambang Setyawan, Ketua Umum KKD Provinsi Jawa Timur Arif Rachman, kepala OPD terkait dan seluruh pengurus serta anggota KKD Kabupaten Jombang.
Pengukuhan diawali pembacaan surat keputusan pengurus dan anggota KKD oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Jombang Agus Djauhari, sesuai Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/ 6 /415.10.1.3/2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/360/415.10.1.3/2022 Tentang Komite Komunikasi Digital Kabupaten Jombang Periode Tahun 2022- 2024. Setelah itu, dilanjutkan dengan proses pengukuhan yang dilakukan Sekdakab Agus Purnomo disaksikan jajaran Forkopimda.
”Mewakili ibu bupati Jombang, kami menyampaikan selamat kepada pengurus Komite Komunikasi Digital Kabupaten Jombang periode 2022-2024 yang telah dikukuhkan. Jadikan KKD sebagai wadah pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya berkomunikasi yang baik dan pentingnya untuk mawas diri terhadap dampak negatif derasnya arus informasi,’’ ujar dia.
Ia mengatakan, pada era digitalisasi saat ini memunculkan beragam permasalahan kompleks yang harus segera mendapatkan perhatian dari sinergitas antar lembaga.
”Oleh karenanya, kami mendukung sepenuhnya pembentukan KKD di Kabupaten Jombang. Harapannya, masyarakat khususnya di Kabupaten Jombang akan teredukasi, sehingga mereka akan cerdas dan paham dalam menerima informasi,’’ tambahnya.
Menurut dia, komunikasi dan koordinasi harus selalu dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap sehat. Menjaga ruang digital berarti berusaha untuk ikut terlibat dan menggerakkan orang-orang agar mampu memproduksi konten positif di setiap aktivitas digital.
”Menjaga ruang digital sudah menjadi tanggung jawab bersama, supaya membawa manfaat dan kesejahteraan masyarakat. Disinilah perlu peran penting dari semua pihak. Tentunya pemerintah tidak bisa melakukannya sendiri sehingga diperlukan kerjasama dengan seluruh pihak. Mudah-mudahan tujuan kita dalam menjaga ruang digital tetap sehat dapat tercapai,’’ ujarnya.
Terbentuknya kepengurusan Komite Komunikasi Digital ini diharapakan dapat mengakselerasi pencerdasan masyarakat Kabupaten Jombang dalam menerima informasi sehingga tercipta situasi yang kondusif di ruang digital.
Sementara itu, Ketua Harian KKD Kabupaten Jombang M Nur Kholis menyampaikan, Komite Komunikasi Digital atau KKD sebagai tempat untuk silaturahmi, diskusi, menjalin komunikasi, tentunya terkait dengan berita-berita di media sosial yang tidak akurasi.
”Juga untuk membangun sosialisasi, edukasi sekaligus literasi untuk masyarakat. Tentunya bisa melakukan verifikasi, mediasi untuk menghasilkan solusi yang presisi,’’ ujar Direktur Jawa Pos Radar Jombang ini.
Dihubungi terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan jajaran Polres Jombang sangat mendukung pembentukan Komite Komunikasi Digital di wilayah setempat.
Ia juga menjelaskan komite itu juga memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang literasi media sosial agar masyarakat tidak mudah terpengaruh berita hoaks.
“Perkembangan zaman yang cepat tentunya juga harus diimbangi dengan kemampuan kita untuk menyaring informasi. Melalui komite, semoga kita bisa menjaga lingkungan media sosial di wilayah Jombang agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.