Penghulu Goes To School SMAN 1Turen Ungkap 6 Resiko Usia Sekolah yang Nekat Menikah

Admin JSN
09 Maret 2023 | 07.36 WIB Last Updated 2023-03-11T21:59:04Z
 
Penghulu Goes To School SMAN 1Turen Ungkap 6 Resiko Usia Sekolah yang Nekat Menikah 

MALANG I JATIMSATUNEWS.COM: Celoteh tentang resiko pernikahan usia sekolah yang digaungkan saat kegiatan Penghulu Goes To School masih trending hingga hari ini, Kamis, 9 maret 2023.

Setidaknya inilah yang disampaikan Wakil Kepala Sekolah bidang Humas Damiran pada JatimSatuNews.

"Kegiatan Penghulu Goes to School Seminggu lalu telah memberikan wawasan kepada siswa untuk menjaga pergaulan dan menghindari pernikahan dini," jelasnya.

Diketahui,  dalam rangka mencegah pernikahan usia dini Asosiasi Penghulu Republik Indonesia ( APRI) cabang Malang hadir untuk mensosialisasikan undang-undang no. 16 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974.

Kegiatan tersebut di hadiri sekitar 1200 peserta yang terdiri dari Siswa dan Guru serta Tendik. Bertempat di Aula SMAN  1 Turen Kabupaten Malang hadir sebagai narasumber pengurus APRI Malang, Kepala KUA Turen, Drs. HM Sodiq MA. dan Kepala KUA Kecamatan Singosari Samsuir, S.Ag,MA. Mengusung tajuk Penghulu Goes to School. Jum'at, (3/3).

Dalam sambutanya Kepala SMAN 1 Turen Eny Retno Diwati, mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Kabupaten Malang, KUA Turen dan KUA Singosari, yang  telah mensosialisasikan pencegahan perkawinan usia dini dan berharap agar terbentuk kesadaran masyarakat terutama siswa atau siswi untuk melaksankan nikah diumur yang lebih matang  dan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Kepala KUA Singosari H. Syamsuir, menyampaikan materi UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan UU 1/1974 tentang perkawinan. Pada pasal 7 usia minimal 19 tahun untuk calon pengantin pria maupun wanita adalah sama.

 Jika ada yang belum terpenuhi dari ketentuan undang-undang ini, maka pihak yang bersakutan mengajukan dispensasi ke PA. Efek dari penambahan usia minimal ini Pengadilan Agama Kabupaten Malang kebanjiran permohonan dispensasi umur, dari rilis PTA Surabaya tahun 2022.

Kabupaten Malang mempati rengking 1 (pertama) jumlah dispensasi umur atau nikah diusia dini, di Asean Indonesia rengking 2 jumlah nikah muda.

Narasumber ke 2 Kepala KUA Turen, H. Mohammad Sodiq, menyampaikan Dampak negatif perkawinan usia dini, diantaranya, rawan perceraian, rawan kekerasan, rawan kesehatan, rawan ekonomi dan rawan stunting.

"Di Kabupaten Malang banyak yang melakukan pernikahan usia sekolah. Dan terbukti sebagian besar gagal berumah tangga," ungkap Kepala KUA turen. 

 " Ada 6 resiko yang akan dialami jika anak nekat nikah pada usia sekolah. Rentan cerai, putus sekolah, rawan stunting, kekerasan KDRT, kesehatan, dan rawan ekonomi. Harapannya Siswa SMAN turen bisa kuliah atau setidaknya tidak nikah di usia sekolah," lanjut Kepala KUA Turen. (Ans)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penghulu Goes To School SMAN 1Turen Ungkap 6 Resiko Usia Sekolah yang Nekat Menikah

Trending Now