PASURUAN I JATIMSATUNEWS.COM: Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang merupakan anak di bawah umur. Tersangka bernama Wiguna (30), warga Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pun diamankan polisi pada Jumat (17/3/2023) silam.
Polisi menangkapnya saat berada di dalam Wisma Flamboyan, yang merupakan tempat untuk menjajakan korbannya kepada para lelaki hidung belang. Tepatnya di kawasan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal Kepolisian menyebutkan ada empat korban dalam kasus TPPO ini. Salah satunya masih di bawah umur.
Bahkan, korban disekap di tempat walet ruang atas wisma Flamboyan. Lalu seorang korban berinisial BM berhasil kabur dari sekapan tersangka dan langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Prigen.
Usai mendapat laporan itu, petugas langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ada empat orang rekan korban yang dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial). Dari empat orang itu, satu orang rekan korban yang diduga masih di bawah umur disekap oleh tersangka di salah satu ruang walet lantai atas wisma Flamboyan,” ungkap sumber di internal kepolisian, Selasa (21/3/2023).
Saat ini, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Pasuruan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. “Ada lima orang yang kita periksa. Kemudian kita tetapkan satu orang sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasatreskrim.
Dari keterangan para korban, lanjut dia menjelaskan bahwa mereka tidak pernah menerima uang selama dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasusnya. (Zn)