Gambar 1

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 2

Lima Orang Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS

Admin JSN
29 Maret 2023 | 14.49 WIB Last Updated 2023-03-29T07:49:27Z


JAKARTA I JATIMSATUNEWS.COM: Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa tujuh orang saksi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) tahun 2020-2022.

Adapun tujuh orang yang diperiksa tersebut lima orang berstatus sebagai direktur, satu orang sebagai penanggung jawab perusahaan, dan satu orang sebagai karyawan perusahaan.

Data ke-7 saksi tersebut yaitu G selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta. HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta. BS selaku Karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta. BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa intasarta.LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara. Dan CBI selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Selasa (28/03/2023).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lima Orang Direktur Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS

Trending Now