MALANG I JATIMSATUNEWS.COM: Dalam rangka Kaderisasi dalam bidang Amil NU Care-LAZISNU untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal melalul pemberdayaan dana Zakat, Infaq, dan Shadagah, Kami LAZISNU PCNU Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan "MADRASAH AMIL 2023" yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna PCNU Krapyak Kepanjen Kabupaten Malang pada 5 Maret 2023.
Ketua Lazis NU Kabupaten Malang, Imam Masruri berharapan pelaksanaan Zakat fitrah tahun ini semakin lebih baik lagi dari Sisi Administrasi, pengelolaan, penyaluran, Pelaporan, dan menarik lebih banyak para Muzakki untuk berzakat melalui LAZISNU.
Disisi lain juga disampaikan Terkait bantuan keorganisasian yang kami berikan setidaknya bisa lebih memotivasi LAZISNU MWCNU se-Kabupaten Malang lebih baik lagi, Istiqomah dan terus bersinergi dg semua elemen masyarakat.
Terakhir, Terkait LAZISNU AWARD, sekali lagi ini bukan sebuah Kompetisi atau Lomba tetapi lebih kepada belajar lagi secara kelembagaan dan melihat sejauh mana organisasi kita berkembang.
Semua Muharrik LAZISNU adalah insan-insan terbaik.
Acara yang tersebut diantara memiliki poin penting, diantaranya adalah Sub acara Madrasah Amil
1. Penyerahan Hibah Tanah seluas 5.000 m² dari H. Sapari Gedangan kpda LAZISNU PCNU untuk dibangun Rumah Dhuafa
2. Penyaluran Donasi untuk Gempa Turki
3. Pengumuman LAZISNU MWCNU Terbaik :
Terbaik 1 : LAZISNU MWCNU Lawang
Terbaik 2 : LAZISNU MWCNU Tirtoyudo
Terbaik 3 : LAZISNU MWCNU Turen
Terbaik 4,5,6 : Gondanglegi, Bululawang, Pakisaji.
4. Penyaluran Oxymeter untuk seluruh Mobil Siaga/Ambulance Milik LAZISNU se-Kabupaten Malang
5. Penyaluran bantuan Papanisasi Kantor LAZISNU se-Kabupaten Malang
6. Penyerahan Simbolis SK AMIL
7. Pembagian Sertifikat NGOPI AKBAR (3.000 Peserta se-Jawa Timur)
8. Pembagian Buku Panduan Fiqih Zakat kepada LAZISNU MWCNU se-Kabupaten Malang
Secara garis besar materi madrasah amil itu dimuat secara ringkas sebagai berikut :
Pengertian Amil
Amil adalah orang yang ditunjuk Imam (penguasa tertinggi negara) sebagai penarik, pengumpul dan pendistribusi zakat kepada delapan golongan yang berhak menerima.
Syarat Amil
• Islam.
• Berakal.
• Baligh.
• Adil (tidak fasiq/adil dalam hal kesaksian).
• Bisa mendengar.
• Bisa melihat.
• Laki-laki. (Menurut satu pendapat yang lemah, tidak disyaratkan harus laki-laki/ boleh wanita).
• Mengerti tentang bab zakat.
• Merdeka (bukan budak).
• Bukan keturunan Bani Hasyim (syarat ke sembilan dan ke sepuluh diperselisihkan ulama).
Prosedur Pengangkatan Amil
• Pengangkatan amil dilakukan dengan lafal-lafal yang mengesahkan wilayah (kekuasaan) amil.
• Muwalli (Pemimpin tertinggi negara tau pejabat pembantunya) mengetahui bahwa Muwalla (calon amil zakat) memenuhi sarat diangkat sebagai amil.
• Dalam pengangkatannya disebutkan tugas amil zakat adalah menangani urusan zakat.
• Dalam pengangkatannya disebutkan wilayah kerjanya.
Diangkat secara langsung (bi al-lafzhi musyafahah)atau tidak langsung (ma'al ghaibah murasalatan wa mukatabatan).
• Calon amil zakat mengetahui bahwa muwalli berhak mengangkatnya, telah mengangkatnya, dan berhak menggantikan (mendelagasikan) tugasnya dalam urusan zakat.
Muwalla menyampaikan menjawab atas kesanggupannya atau langsung bekerja.
• Muwalla resmi menjadi amil.
• UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP
No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang terpetakan dalam bagan tersebut menggambarkan, bahwa Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga:
• BAZNAS (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).
• LAZ (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota)
• Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan
Perseorangan dalam Masyarakat di komunitas tau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS DAN LAZ.
Panitia Zakat
Adalah sekelompok orang atau masyarakat yang mengumpulkan dan mendistribusian zakat tapa ada pengangkatan dari pihak yang berwenang seperti Imam (penguasa) atau pembantu yang ditunjuk.
Perbedaan Antara Amil dan Panitia Zakat
AMIL
o Berstatus sebagai naib (pengganti) mustahiq, sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki telah gugur.
Berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat
PANITIA
• Berstatus sebagai wakil dari muzakki (bila wakalahnya sah), sehingga bila terjadi penelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki belum gugur
• Tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat
Memungut Zakat Adalah Kewewenangan Penguasa
"Ambillah zakat dari harta-harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS.
At Taubah: 103)
"Sesungguhnya Allah mewajiban atas mereka mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir mereka".
"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengutus Umar bin Khattab untuk memungut zakat".
• Petugas yang diangkat oleh Nabi untuk memungut zakat adalah Umar bin Khattab, Abu Mas'ud, Abu Jahem, Ugbah Ibn Amr, In Qais, Ubadah Ibn Shamit, dan lain- lain
• Petugas itu dinamakan Sa'i ( sLuSt).
• Perbuatan Nabi itu kemudian diteruskan oleh Khalifah Empat.
Penyerahan Zakat Kepada Penguasa
"Telah berkumpul padaku nafkah, yang didalamnya ada zakat, yakni telah sampai nishab zakat, maka aku bertanya kepada Sa'ad Ibnu Abi Wagosh, Ibnu Umar, Abu Sa'id Al-Khudri, Abu Hurairah, kataku : Apakah aku
membagikannya sendiri atau aku berikan kepada penguasa? Mereka semua menyuruh aku memberikan kepada penguasa. Tidak ada seorangun diantaranya yang menyuruh aku membagikannya sendiri".
"Berikanlah zakat-zakatmu kepada orang yang telah dijadikan Allah pengendali urusanmu. Barang siapa berbuat baik, maka kebaikan itu untuk dirinya. Dan barang siapa berbuat jahat, maka dosanya itu atas dirinya" (HR. Baihagie dari Ibn Umar)
"Aku dengar Rasulullah SAW menjawab pertanyaan seseorang lelaki yang bertanya kepadanya, penanya itu berkata: Apa pendapat anda jika umard'-umara' (pemimpin) kami menahan hak kami dan meminta haknya? Nabi menjawab: Perhatikan, dan taatilah. Atas mereka apa yang dibebankan, dan atas dirinya apa yang dibebankan". (HR. Muslim dan Tirmidzi)
Melapaskan Diri dari Zakat
• Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi, jika seseorang melepaskan diri dari kewajiban zakat, dengan cara menghabiskan sebagian hartanya, atau menghibahkannya sebelum sempurna satu tahun dengan tujuan agar terhindar dari kewajiban membayar zakat, maka orang tersebut dianggap telah durhaka kepada Allah.
• Hal ini didasarkan pada firman Allah surat Al-Qalam: 17 - 20, yang artinya:
"Sesungguhnya Kami menguji mereka sebagaimana Kami telah menguji pemilik-pemilik kebun di ketika mereka bersumpah akan menuai isi kebunnya di waktu pagi hari dengan tidak menyandarkan perbuatannya kepada kehendak Allah. Maka datanglah pengeliling dari Tuhanmu di ketika mereka tidur, membinasakan tumbuh-tumbuhannya, lalu pada pagi hari menjadilah a seperti jerami yang dipotong".
Allah menyiksa mereka karena ingin melepaskan diri dari zakat dan karena mereka bermaksud menghilangkan bagian orang yang berhak menerimanya. Hal ini sama dengan orang yang membunuh seseorang warisnya supaya cepat ia menerima pusaka. Pembunuh itu diharamkan menerima pusaka.