ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


KPU Jatim, 11 Bacalon Lolos Vermin Perbaikan Pencalonan DPD RI

Anis Hidayatie
25 Maret 2023 | 11.59 WIB Last Updated 2023-03-25T05:11:06Z
KPU Jatim, 11 Bacalon Lolos Vermin Perbaikan Pencalonan DPD RI

SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Hasil  Vermin, Verivikasi Administrasi terhadap 14 bakal calon anggota DPD RI menyatakan 11 dinyatakan lolos, sedangkan 3 bacalon dinyatakan gugur dalam pemenuhan syarat tersebut.

 Hal ini sesuai dengan hasil rekapitulasi yang digelar oleh KPU Jawa Timur pimpinan Choirul Anam pada Jumat (24/3/23) di hadapan KPUD se Jawa Timur dan juga LO (Liaison Officer) dari 14 bacalon yang mengikuti tahapan perbaikan kedua. 

Rapat Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur digelar pada Jumat, 24 Maret 2023, mulai pukul 15.10 sampai sekitar 20.30 WIB. Bertempat di ARTOTEL TS Suites Surabaya, Jl. Hayam Wuruk Nomor 6 Surabaya.

Dengan melibatkan empat belas (14) Bakal Calon Anggota DPD atau Liaison Officer (LO), Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Sementara dari jajaran Komisioner KPU Jatim hadir Choirul Anam, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Serta Sekretaris, Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu; Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas), Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eddy Prayitno, dan staf terkait.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat membuka rapat pleno rekapitulasi menerangkan bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua setelah menerima berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua kabupaten/kota.

“Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Vermin Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua, KPU Provinsi menghitung dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, menyampaikan berita acara, menyusun rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua, menuangkan hasil rekapitulasi hasil vermin perbaikan kedua, mengunggah formulir ke dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan -red)dan menyampaikan pada bacalon DPD serta Bawaslu Provinsi melalui Silon,” papar pria yang juga akrab disapa Cak Anam ini.

Lebih lanjut, Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, ditemui usai melaksanakan rekapitulasi, memberikan keterangan jika ada sebelas (11) Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) minimal dukungan dan sebarannya.

“Yakni Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlytha Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, serta Mohammad Trijanto,” katanya.

Kesebelas Bacalon DPD yang dinyatakan MS, berikutnya malam ini juga, masih di tempat yang sama, melakukan penentuan sampel dukungan Bacalon DPD. Penentuan sampel, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dengan menggunakan Silon. Adapun metode yang dipakai menurut Insan, dengan metode Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota. 

“Mekanisme yang ditempuh untuk menentukan sampel diantaranya menentukan jumlah sampel, interval, mengurutkan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, menentukan nomor awal sampel, serta mencuplik sampel. Seluruh mekanisme ini dikerjakan oleh KPU Provinsi, kecuali untuk penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh Bacalon,” jelas Insan.

Usai dilakukan penentuan sampel dukungan Bacalon, kesebelas Bacalon akan diverifikasi faktual kedua, mulai Minggu, 26 Maret – Sabtu, 8 April 2023.

Terakhir, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satri Pringgodigdo berpesan pada kesebelas Bacalon atau LO, agar dalam tahapan verfak perbaikan kedua bisa memaksimalkan beberapa mekanisme verfak seperti video call dan mengumpulkan video. “Selain itu, LO di masing-masing kabupaten/kota juga melakukan koordinasi yang baik dengan KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Perlu diketahui, tiga (3) Bacalon DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS) minimal dukungan pemilih dan sebaran ialah ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPU Jatim, 11 Bacalon Lolos Vermin Perbaikan Pencalonan DPD RI

Trending Now