JAKARTA | JATIMSATUNEWS.COM: di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi tempat bersejarah lanjutan kasus korupsi PT Asabri. Di tempat itulah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa BETY yang kasusnya telah berlangsung sejak 2012 hingga 2019. Pada Selasa 28/3/2023 .
Adapun agenda sidang adalan pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Amar tuntutan terhadap Terdakwa BETY menurut Kapuspenkum Kejaung Dr.Ketut Sumedana pada pokoknya adalah menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU," tutur Kapuspenkum.
Selanjutnya tentang hukuman dan denda Dr.Ketut Sumedana menyebutk telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya
Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93, dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum," papar Dr.Ketut.