ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Konflik Batas Tanah Dukuh Tengah Sidoarjo, Anak Djulaikah Angkat Bicara

Admin JSN
30 Maret 2023 | 21.40 WIB Last Updated 2023-04-07T08:27:04Z
Foto Ilusi sengketa tanah 

SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Drama sengketa melibatkan 2 kubu Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo hingga saa ini belum juga usai. Dalam hal itu menjadikan terhalangnya proses sertifikat jalur PTSL.

Chadis, adalah satu keluarga dari pihak bersengketa yang mengajukan PTSL ke Pemdes Dukuh Tengah mengharap Pemdes Dukuh Tengah Kecamatan Buduran Sidoarjo tegas mengambil sikap.
"Pemdes harus tegas dan ambil Sikap dalam permasalahan ini, lantaran sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang membuahkan hasil. Penyebabnya adalah karena Mariyam Cs yang mempermasalahkan dan meragukan keabsahan surat Later C yang kami miliki," ungkap Chadis

Salah satu kubu Chadis, Imam menyatakan bahwa tak habis pikir pula dengan tingkah Rizal anak Maryam.
"Rizal anak Mariyam mengatakan dihadapan Kepala Desa pada hari Minggu (19/3/2023) Siang bahwa pihaknya belum ada kesepakatan terkait Later C atas nama Djulaikah (almarhum). Artinya mariyam Cs tidak setuju atas surat dan luasan tanah milik ibu Djulaikah (almarhum) sebelum mariyam Cs menyetujui dan ikut menandatangani surat Later C tersebut," papar Imam.

Sesuatu yang mustahil terjadi mengingat tidak mungkin ada tanda tangan di Later C, karena formnya memang tidak menyediakan hal tersebut, kecuali tanda tangan Kepala Pemerintahan setempat.

Letter C tanah adalah bagian dari persil, menurut bidang hukum pertanahan, lantaran letter C menunjukkan siapa pemiliknya atau yang menguasai tanah tersebut. Sedangkan persil sendiri menunjukkan letak dimana blok tanah tersebut berada. Persil terdiri atas banyak letter C, kebalikannya letter C hanya ada 1 untuk 1 tanah.

Mirip dengan sertifikat tanah atau rumah, pada dokumen letter C tercantum nomor bidang tanah atau nomor persil. Nomor tersebut menunjukkan titik batas dari sebuah bidang tanah. Nomor tersebut hanya Teradministrasi di kantor Kepala Desa, Kelurahan, atau Kecamatan saja. Untuk mengecek batas-batas sebuah lahan yang dokumennya masih letter C, masyarakat bisa mendatangi kantor-kantor yang sudah disebutkan sebelumnya.

Sengketa atas gugatan tanda tangan yang dilayangkan pihak Maryam melalui anaknya Rizal dinilai lucu oleh kubu Chadis. Sebab form later C memang tanpa tanda tangan pemilik atau ahli waris. 
"Yang jadi pertanyaannya, kenapa pihak desa tidak menanyakan ke pihak Mariyam, bukti apa yang mereka miliki sehingga menghalangi proses pengukuran tanah keluarga Chadis. Bahkan sampai berani mencabut patok batas tanah Almarhum Djulaikah saat di ayoni atau ditancapkan oleh pihak Chadis Minggu," ungkap Imam Gusar.

Menurut Imam jangan pihak Chadis Cs saja yang dipermasalahkan.
"Kalau bisa Pemdes Dukuh Tengah harus tegas dan ambil sikap, menanyakan Bukti kepemilikan sah Mariyam cs, salah satunya sesuai syarat - syarat pada permohonan PTSL. Kalau mariyam Cs tidak bisa membuktikan, Pemdes harus segera melakukan pengukuran," desak Imam.

Sementara itu keluarga Chadis Cs yang lain yakni Siti Maudu'ah mengatakan,
"Bukti apa yang mereka miliki kalau mereka merupakan saudara Djulaikah?  Sampai perlu ada tangan mereka pada surat tanah Djulaikah atau harus ada persetujuan mereka terlebih dahulu atas pembagian tanah," papar Siti Maudu'ah.

Mengingat permasalahan tersebut ingin segera selesai dan tak ingin berlarut-larut pihak Chadis akan segera melayangkan surat pada Forpincam agar seupaya bisa menjadi penengah dalam perselihan tersebut red..  

Pewarta : Im
Editor : Fachri


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Konflik Batas Tanah Dukuh Tengah Sidoarjo, Anak Djulaikah Angkat Bicara

Trending Now