ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 

Kembali, Polsek Kwadungan Amankan Pelaku Miras

Admin JSN
21 Maret 2023 | 09.29 WIB Last Updated 2023-03-21T02:29:37Z


NGAWI I JATIMSATUNEWS.COM: Jelang Ramadan 1444 H, jajaran Polres Ngawi Polda Jatim gencar melaksanakan patroli peningkatan keamanan dan ketertiban terkait minuman keras.

Setelah Sabtu (18/3/2023) pukul 20.00 WIB kemarin, Polsek Kwadungan  mengamankan ABY (22) yang beralamat di Desa Simo Kecamatan Kwadungan yang didapati membawa 2 (dua) botol miras jenis Bir Bintang dan 1 (satu) botol bekas ukuran 1,5 liter yang didalamnya berisi minuman keras jenis arak jowo.

Kembali pada Senin (20/3/2023) pukul 11.30 WIB, Kapolsek Kwadungan Kompol Sunarijati, S.H., menuturkan bahwa telah mengamankan seorang laki-laki berinisial P (58) dengan alamat Desa Pojok Kecamatan Kwadungan yang di warungnya terdapat 2 (dua) botol miras jenis Bir Bintang dan 1 (satu) botol kemasan 600 ml yang didalamnya berisi minuman keras (miras) jenis arak jowo.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubsipenmas SiHumas Iptu Dian membenarkan hal tersebut.

"Saat anggota Polsek Kwadungan patroli harkamtibmas secara mobiling mendapati informasi bahwa di warung milik P sering menyimpan miras jenis arak jowo," kata Iptu Dian ketika dikonfirmasi 

Atas informasi tersebut, kemudian petugas mendatangi warung milik P dan melakukan pemeriksaan dengan sebelumnya menunjukkan surat perintah tugas kepada pemilik warung dan telah mendapatkan ijin. Akhirnya ditemukan minuman keras jenis Bir Bintang dan arak jowo di warung milik P tanpa adanya ijin.
 
"Karena terbukti ada minuman keras di warung tanpa ijin, demi pemeriksaan dan proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek," lanjut Dian kepada TribrataNews.

Di tempat terpisah, Kapolsek Kwadungan Kompol Sunarijati, S.H., berpesan agar masyarakat menjauhi minuman keras karena merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami imbau kepada masyarakat agar menjauhi miras, karena selain merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan," tutur Sunarijati

Masyarakat diharapkan melapor ke polisi, bila mendapat informasi yang mencurigakan.

"Jangan takut untuk lapor Polisi, bila ada informasi yang mencurigakan, sekecil apapun. Semua demi menjaga kamtibmas di Kecamatan Kwadungan," tutup Sunarijati

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ABY (22) dan P (58) dikenai Pasal 4 (2),(3) Jo Pasal 28 (1) Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kembali, Polsek Kwadungan Amankan Pelaku Miras

Trending Now