ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Kejari Tanjung Perak Tahan S, Tersangka Korupsi Bahan Baku Ikan Tengiri Steak

Admin JSN
31 Maret 2023 | 15.42 WIB Last Updated 2023-03-31T09:30:20Z

Tersangka S ditahan Kejari Tanjung Perak 
SURABAYA | JATIMSATUNEWS.COM: Kasus korupsi pembelian bahan baku ikan tenggiri steak telah membuat S menjadi tersangka. Mengenakan rompi pink garis hitam, S mengikuti persidangan dengan hasil menetapkannya sebagai tersangka atas dasar Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH.MH.

Terhadap penahanannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH. MH melalui Kasi intelijen didampingi Kasi Pidsus memberi keterangan bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial S oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

"S ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT. PERIKANAN NUSANTARA kepada tersangka S pada tahun 2018," cetus Kasi Intel Jemmy Sandra.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka adalah pada tanggal 23 Januari 2018 dilakukan Perjanjian kerjasama antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dengan saudara S. selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak. 

Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2018 tersebut PT. IkanLaut Nusantara (ILI) langsung menerima pembayaran pertama dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp.446.997.600 untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak. Kemudian pada tanggal 14 Pebruari 2018 dilakukan Pembayaran kedua dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) kepada PT. Ikan Laut Nusantara (ILI) sebesar Rp.191.570.400,- untuk 3900 Kg. 

Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S. selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) yaitu  sebesar Rp. 638.568.000,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku Ikan Tengiri Steak.

Tentang penahanan Kasi Intel menyebut antara lain karena dikhawatirkan melarikan diri.

"S ditahan dengan alasan antara lain dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti," lanjut Kasi Intel Jemmy.

Dengan ditahannya S terkuak  potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka adalah ± sebesar Rp.569.568.000,- (Lima ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Tanjung Perak Tahan S, Tersangka Korupsi Bahan Baku Ikan Tengiri Steak

Trending Now