Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka adalah pada tanggal 23 Januari 2018 dilakukan Perjanjian kerjasama antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dengan saudara S. selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dalam hal penjualan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.
Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2018 tersebut PT. IkanLaut Nusantara (ILI) langsung menerima pembayaran pertama dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp.446.997.600 untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak. Kemudian pada tanggal 14 Pebruari 2018 dilakukan Pembayaran kedua dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) kepada PT. Ikan Laut Nusantara (ILI) sebesar Rp.191.570.400,- untuk 3900 Kg.
Dari jumlah total keseluruhan uang yang diterima oleh tersangka S. selaku Direktur PT. Ikan Laut Indonesia dari PT. Perikanan Nusantara (Persero) yaitu sebesar Rp. 638.568.000,00 (enam ratus tiga puluh delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tidak dipergunakan untuk pembelian bahan baku Ikan Tengiri Steak.
Tentang penahanan Kasi Intel menyebut antara lain karena dikhawatirkan melarikan diri.
"S ditahan dengan alasan antara lain dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak atau menghilangkan barang bukti," lanjut Kasi Intel Jemmy.
Dengan ditahannya S terkuak potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka adalah ± sebesar Rp.569.568.000,- (Lima ratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).