MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi tentang adanya terdakwa kasus penganiayaan Warjono alias kebo warga Porong, Sidoarjo mendapat Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menjelaskan beberapa hal.
Dalam hal ini Kajari Kabupaten Pasuruan tersebut mengatakan bahwa pemberian RJ untuk terdakwa Warjono ini didasari sejumlah pertimbangan. Antara lain yakni adanya surat perdamaian antara terdakwa dengan korban di atas meterai.
Pula Terdakwa bukan residivis atau belum pernah dihukum, ancaman hukuman pada Wardoyo di bawah 5 tahun, dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta serta terdakwa pun bersikap kooperatif pada saat menjalani masa hukuman.
Dengan penyelesaian lewat RJ, terdakwa dibebaskan dari penjara, Rabu (1/3/2023).
Dalam hal ini terdakwa juga sudah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp500 ribu kepada korban dan ada perdamaian itu tadi, ditandatangani oleh terdakwa dan korban serta pihak keluarganya masing-masing.
"Terdakwa selama ditahan di Polres Pasuruan juga berkelakuan baik,” jelas Kajari Abdi Reza P.
Kajari menjelaskan bahwa terdakwa dalam kasus ini disangka dengan Pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan. Terdakwa Warjono melakukan penganiayaan dengan cara menampar menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan lebam dan lecet pada tangan korban bernama Risa Tri Utami.
"Ketika itu korban mendatangi terdakwa di tempat kerjanya (sekaligus rumahnya) menebus motor yang digadaikan ke terdakwa. Karena uang gadai tidak dibayar penuh, terdakwa tidak mau menyerahkan motor serta STNK. Terjadi adu mulut antara korban dengan terdakwa menimbulkan penganiayaan terhadap korban,” papar Kajari Kabupaten Pasuruan yang baru kemarin merayakan Ultah ke-44. (Zn)