TULUNGAGUNG | JATIMSATUNEWS.COM – Kampanye melawan minuman keras tanpa ijin edar di jajaran Polda Jatim terus digencarkan oleh Polres Tulungagung termasuk juga Polsek jajaran.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, SH menyampaikan, hal ini untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas yang disebabkan pengaruh miras.
"Kami mengajak semua elemen masyarakat komitmen dalam memerangi peredaran minuman keras illegal yang ada di Tulungagung," ujar Iptu Anshori, Kamis ( 23/3).
Seperti kali ini sejumlah 101 botol miras beralkohol jenis arak bali berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung, berkat informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran miras.
"Petugas gerak cepat menindak lanjuti laporan warga, dan pada hari Rabu (22/3) yang lalu sekitar pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan 101 botol miras," kata Iptu Anshori.
Kasi Humas Polres Tulungagung mengatakan seratus satu botol miras itu diamankan dari pelaku penggedar miras dengan inisial RM,(41) warga dusun Kendal Ds. Soko, Kec., Bandung, Kab. Tulungagung.
Selain 101 botol minuman keras jenis arak bali yang dikemas dalam botol plastik isi kemasan 600 Ml, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo R15 yang berisi chat pesenan miras 51 (lima puluh satu) label arak Bali merk POLOS.
"HP serta uang hasil penjualan, dan satu unit mobil pick up warna hitam nopol AG 8581 YN yang digunakan untuk membawa miras juga diamankan petugas," terang Iptu Anshori.
Sementara itu Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung AKP Triyanto, SH membenarkan bahwa telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap inisial RM umur 41 tahun alamat Soko Bandung karena telah melakukan jual beli Miras jenis arak bali di Desa Campurdarat.
"Benar, dan saat ini tersangka dan barang bukti masih kami amankan untuk proses lebih lanjut," ungkap AKP Triyanto.