PASURUAN | JATIMSATUNEWS.COM: Seorang lelaki, dengan identitas asal warga Sidoarjo menjadi salah satu dari 21 orang yang berhasil ditangkap satreskrim Polres Pasuruan Kota, 13 Maret 2023.
Lelaki ini adalah Karnoto alias Mones alias Ferry alias Heri alias Edi bin Munais 48 th, karyawan swasta warga Desa gempol sampurno Desa Porong Kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo.
Diceritakan, Penangkapan atasnya berawal dari keberhasilannya menggasak sepeda motor warga Pasuruan saat tahun baru lalu.
"Pada saat tahun baru lalu, Korban diajak ke pos, tepatnya pada malam tahun baru. Kebetulan di tempat tersebut banyak aparat TNI, Polri juga Satpol PP. Modusnya Sepeda dipinjam, menawari korban sembako untuk diambilkan di rumahnya. Sesudah itu pelaku tidak kembali. Korban menunggu sangat lama tidak ada kabar, sampai sadar telah ditipu," cetus Kapolresta AKBP Raden Jauhari pada JatimSatuNews.
Dijelaskan pula bahwa pelaku saat itu tidak mengenakan seragam TNI lengkap hanya celana doreng saja.
"Orangnya hanya mengenakan celana doreng gitu aja. Tidak menunjukkan terlihat pangkat atau apa," imbuh Raden Jauhari.
Diketahui bersamaan dengan penangkapan Karnoto, diumumkan pula dalam pers rilis keberhasilan polisi kota Pasuruan menangkap penjahat lain.
3 bulan terakhir ini menjelang bulan Ramadan di tahun 2023 Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan operasi-operasi kepolisian mulai dari keselamatan lalu lintas operasi minyak Kusuma sampai nanti tanggal 17 Maret.
"Kita akan melaksanakan operasi pekat penyakit masyarakat dalam 3 bulan menjelang Ramadan ini. Polres Pasuruan Kota satreskrim Polres pasukan kota berhasil menangkap para pelaku kejahatan. Sebanyak 21 tersangka diamankan. 19 tersangka adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan berbagai modus, 2 lain adalah pelaku kepemilikan bahan peledak yang beberapa minggu kemarin meledak di pemukiman warga. 19 pelaku curanmor ini ada tiga modus yang berhasil kita ungkap berikut para penadahnya," papar Kapolresta Pasuruan.
Pada kesempatan yang sama Kapolresta juga menyebutkan modusnya.
"Yang pertama pelaku dengan modus penipuan penggelapan dengan mengaku sebagai anggota TNI dengan menipu daya korban kemudian mengambil kendaraan bermotor kemudian menjual kepada penandah. Kedua yaitu pencurian dengan pelaku masuk di pekarangan baik kos-kosan tempat tinggal pertokoan maupun pemukiman warga. Kemudian yang ketiga yaitu pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis pedang maupun celurit yang melukai korban kemudian merampas kendaraan bermotornya," jelas Raden Jauhari.
Sedangkan 2 pelaku lainnya yaitu pemilik bahan peledak jenis bounded. Hampir semua 21 pelaku ini adalah residivis.
"Saat ini 21 pelaku kita proses hukum dan semua ancamannya di atas 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sebanyak 6 kendaraan bermotor. Senjata tajam celurit juga senjata mainan milik lelaki yang mengaku anggota TNI berikut dengan seragam TNI-nya, atribut borgol dan barang bukti lainnya berupa pakaian pelaku pada saat melakukan tindakan kejahatan," papar Kapolresta Pasuruan Raden Jauhari menutup jumpa pers. Zn