ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Dugaan Pungli PTSL Sidokerto, Warga Heran Uang yang Sudah Disetor Dikembalikan

22 Maret 2023 | 20.24 WIB Last Updated 2023-03-22T13:31:33Z




SIDOARJO | JATIMSATUNEWS.COM - Terkait program PTSL,  Pemerintah Desa (Pemdes) Sidokerto Kecamatan Buduran telah mengundang secara khusus beberapa warganya yang pernah menyetorkan uang senilai ratusan ribu rupiah untuk pengurusan surat hibah dan waris. 

Keperluannya, menurut salah satu warga peserta yang enggan ditulis nama menyatakan bahwa kedatangannya ke balai desa adalah karena diminta oleh Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin, agar para warga tersebut tidak mempermasalahkan uang yang sudah disetorkan.


"Intinya Pak Kades bilang, kalau uang itu dipermasalahkan, maka program PTSL yang saat ini sedang berjalan akan dibatalkan," jelasnya. . 

Senada, disampaikan pula oleh warga RT 02 RW 02 yang jati dirinya tak ingin pula disebutkan dalam namanya.  Ia mengaku diminta sudah membuat surat pernyataan,  akan tetapi uangnya yang sudah ia setorkan ke perangkat desa Sidokerto tersebut dikembalikan. 

"Saya tidak tahu, kok uang saya dikembalikan lagi, padahal kemarin saya sudah buat surat pernyataan itu," katanya. 

Atas kejadian tersebut  praktisi hukum, Mustaqim  SH yang dihubungi di kantornya, Rabu (22/03/2023) pagi  menilai tindakan yang dilakukan Kades Sidokerto itu secara tidak langsung menegaskan memang terjadi pungutan liar (pungli) disana. 

"Lha kok malah warganya disuruh buat surat pernyataan tak permasalahkan uang yang mereka setorkan. Tentunya hal itu bisa masuk kategori penyuapan lho. Antara penerima dan pemberi bisa di pidana," jelasnya. 

Pria yang sedang menempuh program magister hukum ini juga menyebut pungli sebagai salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Ali mengatakan pungutan yang dilakukan perangkat desanya itu sama sekali tidak terkait dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun dalam surat pernyataan yang dibuat oleh warga tersebut justru ikut ditandatangani oleh Ketua Panitia PTSL Desa setempat. 

Ia juga mengatakan bahwa dana tersebut hanyalah titipan dari dua orang warga saja yang berniat mengurus sertifikat tanah yang dihibahkan pada anak-anak nya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pungli PTSL Sidokerto, Warga Heran Uang yang Sudah Disetor Dikembalikan

Trending Now