LUMAJANG|JATIMSATUNEWS.COM: Polsek Candipuro berhasil membekuk maling pembobol SD Negeri 2 Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Pelaku adalah AD (20) warga Desa Jarit, dan SSR (21) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.
Dua pelaku sebelumnya melakukan aksi pencurian di SDN 02 Jarit pada Selasa (14/3/2023).
Dalam aksi tersebut, terduga pelaku berhasil menggambil barang berharga milik sekolah, berupa 1 buah printer Merk cannon, Speaker aktif rakitan dan 1 buah tabung gas LPG 3kg.
Kapolsek Candipuro AKP Sajito mengatakan, kedua pelaku masuk ke dalam ruangan kantor dengan cara memanjat tembok belakang gedung.
"Ditembok belakang gedung di dapati jejak telapak kaki yang menempel di tembok serta di dalam ruangan di dapati kursi panjang di gunakan untuk memanjat keluar," ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dilokasi yang berbeda, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
Polisi awalnya menangkap AD saat berada di Pasar Tempeh pada saat mau menjual barang hasil curian printer secara online.
"Awalnya polisi memancing tersangka untuk melakukan transaksi pembelian printer. Kemudian dilakukan penangkapan," ungkap Sajito.
Setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka SD, kemudian petugas menangkap tersangka SSR di pertigaan lampu merah Jarit. Namun saat ditangkap polisi amankan senjata tajam
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti printer, tabung gas elpiji 3kg, pisau belati, dan 2 sepeda motor sebagai sarana melakukan pencurian," imbuhnya.
Guna mempertannggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya menjalani pemeriksaan dan dilimpahkan Satreskrim Polres Lumajang.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.