Dinilai Janggal Dalam Penerapan Pasal, PN Sampang di Gruduk Masa

Admin JSN
06 Maret 2023 | 17.34 WIB Last Updated 2023-03-06T11:05:53Z
 
Dinilai Janggal Dalam Penerapan Pasal, PN Sampang di Gruduk Masa

SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Berawal dengan adanya salah satu anggota LSM inisial A mendapat perlakuan kasar dan nyaris menjadi korban percobaan pembunuhan saat melakukan kroscek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dusun Berbulu, Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedungdung Kabupaten. Sampang beberapa waktu lalu. Saat itu, korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat lantaran mengalami luka dan lebam.

Menyikapi hal itu beberap massa yang didominasi para aktivis di wilayah Kabupaten Sampang, yang tergabung dalam Barisan Aktivis Madura BARA (N.G.O) melakukan aksi turun jalan dan berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (6/3/2023).

Aksi damai terkait adanya ketidak profesionalan Penyidik Polsek Kedungdung dan kejaksaan Negeri Sampang dalam penerapan pasal, dimana dalam pernyataan Polsek Kedungdung dalam gelar audensi di Mapolres Sampang, Rabu 1/3, menyatakan bahwa dalam penerapan pasal sudah berkomunikasi dengan kejaksaan Negeri Sampang.

Kita datang ke kantor Pengadilan Negeri ini untuk mengawal kasus yang menimpa rekan kami, karena telah menjadi korban percobaan pembunuhan dan saat ini sudah memasuki persidangan,” kata Lihon, salah satu koordinator aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Lihon juga mengatakan, aksi demo kali ini juga ingin mempertegas bahwa penanganan kasus percobaan pembunuhan kepada aktivis tersebut dinilai janggal karena pelaku hanya dituntut 10 bulan dari pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 1. 
Kami minta PN atau pak hakim bersifat obyektif dalam menangani kasus ini,” pinta Lihon.

Lihon menambahkan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri, pertama vonis secara maksimal kepada pelaku percobaan pembunuhan, kedua adili pelaku dengan seadil adilnya, tiga hakim harus bersikap objektif dan keempat hukum setimpal pelaku percobaan pembunuhan.

Menanggapi adanya tuntutan pendemo, Abdur Rahman selaku Humas PN Sampang dan Panitera Muda hukum saat di hadapan pendemo mengatakan, bahwa dirinya mengabdi di Sampang akan berposisi di depan untuk mengedepankan keadilan. “Kondisi apapun di dalam persidangan monggo bapak ibu sekalian ikut memantau karena itu nanti yang akan tertuang dalam berita acara,” kata Humas PN Sampang.

Mendapat penjelasan dari perwakilan Pengadilan Negeri Sampang, massa justru mengancam untuk mengerahkan massa dan mengawal saat sidang tuntutan, yang rencananya akan dilaksanakan pada 7 Maret 2023 besok. 
“Kita akan mengawal kasus ini, jangan sampai ada rekayasa kasus,” teriak pendemo sambil membubarkan diri meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Berikut tututan aksi:
1. Menuntuk Jaksa Kejari Sampang agar merevisi tuntutan 10 bulan penjaara terhadap pelaku penganiayaan dengan Senjata Tajam sehingga menyebabkan luka sobek
2. Menuntut Agar terdakwa dituntut Padal berlapis Yakni Undang Undang Darurat Percobaan pembunuhan Dan pengrusakan Barang
3. Menuntut Supaya Terdakwa Diputus Hukuman Maksimal. (Fach)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinilai Janggal Dalam Penerapan Pasal, PN Sampang di Gruduk Masa

Trending Now