ads H Makhrus

 

Pasang iklan disini

 


Mengejutkan! Penjelasan Kades Dukuh Tengah Tentang 100 Juta DP Tanah Sengketa Waris

Admin JSN
27 Februari 2023 | 22.24 WIB Last Updated 2023-02-28T00:58:47Z

Waaw! Mengejutkan
Ini Penjelasan Kades Dukuh Tengah

SIDOARJO I JATIMSATUNEWS.COM: konflik batas tanah warisan di desa Dukuh Tengah, Kecamatan Buduran Sidoarjo. Antara keluarga Djulaikah (alm) dengan keluarga Badriyah (alm) kemungkinan ada titik terang. Hal ini di ungkapkan kepala desa Dukuh Tengah Chusnul Arafiq saat ditemui team awak media dikantornya, Senin, 27 Februari 2023.


Pada musyawarah terakhir sudah mereda, meskipun awal- awalnya sempat tarik ulur, akhirnya ngayoni luasannya di 500 sekian, itu diambil wakaf ke Mushola itu berapa, dan nanti mengerucut ke bagian Bu Djulaikah yang notebene di leter C 190 meter. 
Belum tahu hasilnya nanti akan disampaikan, mungkin ada rembukan lagi, interen keluarga,” jelas kades


Terkait lahan sawah yang selama ini dikuasai keluarga Badriyah, menurut Kades, sawah tersebut pernah akan dijual ke PT dan di DP 100 juta rupiah. 
Waktu itu saya masih menjadi perangkat, pihak PT minta penyaksian saya,” terangnya 


Lantaran belum jelas, sambung Chusnul, pihak PT minta DP dikembalikan, dari situ ia pun menyarankan pihak Badriyah supaya merapat dulu ke keluarga tentang bagaimana baiknya.
Dikembalikan dan batal monggo, kalau dilanjut, selesaikan dulu," tutupnya


Yang jadi pertanyaan nya!
Kenapa waktu itu anak dari Badriyah (alm) istri kedua Ma'sum berani menerima DP penjualan Tanah sawah dari salah satu PT, 
Sedangkan masih ada ahli waris lain dari ahli waris anak istri pertama Ma'sum belum ada kesepakatan atas penjualan Sawah dimaksud,
"Sedangkan tanah tersebut masih atas nama Ma'sum,"  tegas Chadis saat ditemui ditempat terpisah

Untuk diketahui, persoalan ini bermula saat anak Djulaikah berinisial AC berniat ikut progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) yang sedang dilaksanakan desa Dukuh tengah. Sejumlah berkas dan syarat pengajuan pun dilengkapi oleh AC, termasuk surat pernyataan waris, surat Later C, dan wajib pajak rumah atas nama ibunya, Djulaikah.


Namun bibi tiri AC bernama Mariyam ( pihak Badriyah) merasa keberatan permohonan PTSL yang diajukan AC, Mariyam membolehkan asalkan hanya seluas bangunan rumah yang ditempati AC saat ini, sedangkan sesuai leter C atas nama Djulaikah seharusnya berukuran 190 meter persegi. (Tim/Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mengejutkan! Penjelasan Kades Dukuh Tengah Tentang 100 Juta DP Tanah Sengketa Waris

Trending Now