Banner Iklan

Datang Telat dan Pulang Lebih Awal, Sekcam Sokobanah: Bukan Keinginan Saya Jadi Sekcam

Admin JSN
12 Februari 2023 | 05.51 WIB Last Updated 2023-02-14T10:04:02Z
Sekcam Sokobanah Diduga Labrak Aturan Kedisiplinan Kepegawaian

SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diduga labrak aturan kedisiplinan kepegawaian.

Menurut informasi yang dihimpun salah satu media online RADEN MEDIA.ID, Sekcam Sokobanah itu diduga abaikan aturan kedisiplinan. Pasalnya, jam kerja sebagai seorang ASN tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada hari Selasa, 7 Februari 2023 kemarin, Sekcam Sokobanah itu tiba di kantor sekitar pukul 08.18 WIB, dan pulang dari kantor sekitar pukul 14.06 WIB itupun karena ada acara pra Musrenbang di kantor Kecamatan Sokobanah.

Kemudian, hari ini yakni Rabu 8 Februari 2023 Sekcam tersebut masuk ke kantor Kecamatan sekitar pukul 08.34 WIB dan pulang pukul 15.20 WIB. Pulang agak sore karena dari tadi siang ada acara bimtek PPS persiapan Pantarlih.

"Hampir setiap hari Sekcam Sokobanah itu datang ke kantor Kecamatan diatas jam 08.00 dan pulang lebih awal. Jadi, datang belakangan pulang duluan," kata warga setempat yang namanya enggan disebutkan. Sabtu, 8/2/2023.

Dugaan itu dibantah oleh Totok Sudirman Sekcam Sokobanah, Totok mengaku jam kerjanya sudah sesuai dengan ketentuan.

"Saya absennya pakai absen fingerprint, jika saya masuk kantor dan pulangnya tidak sesuai jam kerja, maka TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) saya akan di potong," ujarnya. Sabtu, 11 February 2023.

Bahkan, Totok menganggap hal tersebut tidak jadi masalah atau biasa saja.
 
Selain itu, Totok berkata, "Sebenarnya saya tidak ada keinginan jadi sekcam, tapi Bapak Bupati yang memerintahkan saya untuk membantu disana ( Menjadi Sekcam Sokobanah)," 

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa jam masuk ASN di Sampang pukul 07.15 bukan 07.30, dan pulang pukul 15.30 tampa jam istirahat.

"Yang jelas ASN telah diatur oleh peraturan yang berlaku," tegasnya 

Selain itu, kata Arif. "TPP nya di potong dan pemotongannya berdasarkan range  keterlambatan finger dan pulang sebelum waktunya. Atau pemotongan dalam pemberian TPP di sesuaikan dari laporan masing - masing OPD dengan data finger print yang ada di BKPSDM," imbuhnya.

Fach 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Datang Telat dan Pulang Lebih Awal, Sekcam Sokobanah: Bukan Keinginan Saya Jadi Sekcam

Trending Now