PAMEKASAN | JATIMSATUNEWS.COM - Komitmen dalam memberantas Narkoba khususnya di wilayah Hukum Polres Pamekasan, Satreskoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana barang haram tersebut dan berhasil menangkap 10 terduga pelaku.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana pada Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, kemarin Jumat (24/2/2023).
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan selama kurun waktu 1 Januari hingga 23 Februari 2023.
Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan dengan hasil ungkap sebanyak 9 kasus dan 10 tersangka yang terdiri dari 2 orang terduga tersangka perempuan dan 8 terduga tersangka laki-laki.
"Dari 10 orang itu, ada 8 orang sebagai pengedar dan 2 lainnya sebagai pengguna dengan usia rata-rata 19 tahun - 64 tahun, pendidikan SLTP dan SMA 1 orang dan 9 orang pekerjaan swasta," ungkap AKBP Satria Permana.
Masih menurut Kapolres Pamekasan, penangkapan ke 10 tersangka tersebut dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda diantaranya di Jl. Trunojoyo No 91 Pamekasan, Terminal Ceguk, tempat umum (Desa Pananggung Sampang), Jl. Raya Batu Bintang Pamekasan, Jl. Raya Jungcancang Pamekasan, Jl. Raya Nyalabuh Laok Pamekasan, dan di salah satu Hotel serta Rumah Kost.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir dan Pil Inex sebanyak 2 Butir,"tambah AKBP Satria.
Kapolres Pamekasan kembali menegaskan pengungkapan kasus yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan untuk memberantas narkoba.
“Tak akan kami beri ruang untuk peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan,” tegas AKBP Satria menutup kegiatan press realisnya.