Parkir Liar di Area Alun-alun Trunojoyo Sampang Disoal, Dishub: Tidak tau.!

Admin JSN
06 Februari 2023 | 15.12 WIB Last Updated 2023-02-06T08:12:49Z
Parkir Liar di Area Alun-alun Trunojoyo Sampang Disoal, Dishub: Tidak tau.!

SAMPANG I JATIMSATUNEWS.COM: Diduga banyak parkir liar yang mengelilingi alun-alun Trunojoyo pasalnya petugas parkir tersebut tidak memberikan kertas parkir kepada pengendara yang hendak untuk parkir kendaraannya di lokasi parkir tersebut. Minggu 05/02/2023.

Parkir yang di lakukan petugas parkir tersebut beroperasi di bahu jalan kabupaten Sampang , dimana hal itu harus dapat ijin dari pihak Dishub kabupaten Sampang, namun hal demikian tidak dengan parkir yang sudah beberapa bulan ini beroperasi di sekitar alun alun Trunojoyo kabupaten Sampang. 

Dengan bahu jalan yang di sediakan oleh pemerintah kabupaten Sampang guna sebagai jalan alternatif pengunjung untuk masuk ke area taman, kendaraan pun bisa melewati jalan tersebut arus laju timur ke barat, namun dengan adanya parkir tersebut jalan yang di lewati pengendara yang hendak lewat mengalami kemacetan bahkan ada yang sampai hampir tertabrak, kesimpulannya parkir tersebut sangat jelas mengurangi volume ruas jalan bagi pengendara yang lewat hendak melewatinya. 

Garis putih atau marka jalan di ruas jalan tersebut yakni area parkir utara alun alun tidak ada, sehingga kemungkinan sangat tidak layak untuk di jadikan lahan parkir agar pengendara yang lewat di jalan tersebut tidak merasa terganggu. 

Mengenai keterangan salah satu pengunjung di alun-alun Trunojoyo, menjelaskan secara lantang jika hal itu sangat disayangkan, dan pengunjung pun kaget jika parkir tersebut tidak di kelola oleh pihak dishub kabupaten Sampang. 

"Jika parkir ini setiap malam selalu rame begini, wah ini aset yang luar biasa. Terus jika tidak ada konfirmasi ke pihak dishub jadi peranan Dishub itu apa mengenai parkir ini masak diam begitu saja tidak ada tindakan. Bukannya ini masa percobaan selama 1 bulan tapi kok masih sampai saat ini," cetus Dol.

Jalan aset Sampang itu pada dasarnya harus di kelola oleh Dishub kabupaten Sampang saat di konfirmasi kepada petugas Dishub mengenai parkir di area Alun-alun Trunojoyo, dirinya membenarkan bahwa parkir area tersebut tidak ada koordinasi ke pada pihak Dishub kabupaten Sampang.

"Untuk parkir itu tidak ada konfirmasi ke pihak kami jadi kami tidak tau masalah parkir ini," jelasnya.

Pungutan parkir terhadap pengendara, kini petugaspun meminta uang parkir untuk pengendara yang parkir dia area Alun-alun Trunojoyo roda 2 bayar Rp. 2.000 dan untuk roda 4 bayar Rp. 5.000, saat menelusuri kebenaran terkait tarif parkir itu, kini pihak Media pun mencari narasumber yang berada disekitar area parkir yakni dari pengendara mobil dan ia pun menjawab jika dirinya bayar parkir Rp. 5000 dan terkait kertas parkir dirinya pun tidak menerimanya. 

"Ngapain bapak disini dan pakai kendaraan apa..? tanya Awak Media

Pengunjung menjawab "Lagi parkir pak dan pakai mobil,"

Seketika ditanya berapa pak untuk bayar parkir mobil ..? 

" Rp. 5.000 pak untuk roda 4 dan untuk roda 2 Rp.2.000," 

Ada kertas parkir tidak..? 

"Tidak diberi apa-apa cuman parkir saja," Jawab pengunjung sambil tersenyum 

Aturan tersebut sangatlah jelas terhadap bagi petugas parkir yang melakukan parkir liar di area yang bukan untuk di jadikan tempat parkir dan tanpa ijin parkir, hal tersebut sudah jelas pada undang-undangnya.

Dalam pasal 368 ayat (1) KUHP menjelaskan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu bisa dipidana penjara sampai sembilan tahun. 

Berdasarkan pasal di atas, masyarakat bisa melakukan tuntutan pidana atas dasar pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tukang parkir liar bisa kenakan pasal tentang pungutan liar.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang parkir liar di lokasi-lokasi larangan tersebut akan dikenakan hukum dengan Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau denda Rp250.000 serta dapat ditindak pidana kurungan dengan hukuman paling lama 1 bulan.

Ada pun undangan-undangan Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000. (Fach)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Parkir Liar di Area Alun-alun Trunojoyo Sampang Disoal, Dishub: Tidak tau.!

Trending Now